TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Mengubur Ari-ari dalam Islam, Ini Urutannya

Ketahui baik-baik, ya

ilustrasi bayi (unsplash.com/Aditya Romansa)

Dalam ajaran Islam, tata cara mengubur memiliki peraturan yang ketat dan penuh makna, termasuk dalam hal penguburan ari-ari. Ari-ari adalah plasenta yang menjadi sumber makanan bagi janin saat masih dalam kandungan. Saat jabang bayi sudah lahir ke dunia, ari-ari harus segera dikubur dalam kurun waktu 24 jam.

Cara mengubur ari-ari dalam Islam harus mengikuti urutan tertentu. Pasalnya, ari-ari adalah salah satu bagian tubuh manusia yang diperintahkan untuk dikubur. Dalam pandangan agama, proses penguburan ari-ari memiliki nilai spiritual dan etis yang mendalam, serta mengandung beragam aspek yang memengaruhi tata cara pelaksanaannya.

Lantas, bagaimana cara mengubur ari-ari dalam Islam yang baik dan benar? Baca sampai tuntas supaya, ya!

1. Apa itu ari-ari?

ari-ari yang terhubung ke janin (pixabay.com/sbtlneet)

Sebelum mengulas cara mengubur ari-ari dalam Islam, ada baiknya kamu memahami apa itu ari-ari secara umum. Ari-ari berkembang di dalam rahim selama kehamilan dan terhubung ke bayi melalui tali pusat. Ari-ari ini sangat penting untuk menjaga bayi tetap hidup dan sehat selama kehamilan. Oleh karena itu, ari-ari merupakan organ yang sangat penting dan krusial selama kehamilan.

Ari-ari berfungsi menyediakan oksigen untuk bayi yang sedang berkembang di dalam kandungan. Organ ini bertindak sebagai paru-paru untuk janin yang memungkinkan transfer oksigen seperti fungsi paru-paru pada umumnya.

Bayi mengambil oksigen dari darah, kemudian darah mengalir kembali ke ari-ari untuk menghilangkan karbondioksida dan selanjutnya mengambil lebih banyak oksigen untuk ditransfer ke bayi.

2. Hukum mengubur ari-ari dalam Islam

Ilustrasi Alquran (IDN Times/Umi Kalsum)

Kebanyakan umat Islam mungkin sudah mengetahui bahwa tindakan mengubur ari-ari bayi mengikuti praktik sunnah yang sejalan dengan tata cara mengubur bagian tubuh manusia yang terpotong saat masih hidup, seperti tangan, kuku, dan hal serupa.

Berikut ini merupakan hukum mengubur ari-ari dalam ajaran agama Islam:

"Adapun bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup atau yang masih kita ragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, gumpalan darah sebelum menjadi janin, darah bekam dan semisalnya, maka sunah dikubur karena memuliakan orangnya. Sunah pula membungkus tangan yang terpotong dan semisalnya dengan kain, sebagaimana dijelaskan secara terang-terangan oleh Imam Al-Mutawalli," (Muhammad Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr], juz I, halaman 349).

Baca Juga: Tata Cara Mandi Taubat dan Bacaan Niatnya, Lengkap Sesuai Syariat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya