TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengertian KIP, Jenis-jenis dan Cara Mendapatkannya

KIP digunakan untuk Program Indonesia Pintar

Kartu Indonesia Pintar (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

KIP adalah kartu penanda atau identitas yang diperlukan untuk memperoleh Program Indonesia Pintar (PIP). Tidak semua anak bisa mendapatkan kartu ini, karena terdapat beberapa kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Daripada penasaran, yuk langsung aja simak penjelasan mengenai KIP dalam artikel ini! Scroll terus sampai habis, ya.

1. Apa itu KIP?

Ilustrasi Pelajar (SMP). IDN Times/Mardya Shakti

Mengutip website Kemdikbud.go.id, KIP atau Kartu Indonesia Pintar merupakan bentuk penanda atau identitas yang berfungsi bagi Peserta Didik hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar. Seiring berjalannya waktu, saat ini KIP sudah ada yang berbentuk digital dan bisa didapatkan melalui sekolah dengan mengakses aplikasi SIPINTAR.

KIP merupakan program bantuan sosial sebagai salah satu wujud upaya dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan memperoleh KIP ini, siswa maupun siswi  yang berangkat dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat diringankan beban biaya pendidikannya.

Siswa dan siswi yang mendapatkan KIP ini tentu secara tidak langsung akan menikmati PIP (Program Indonesia Pintar). PIP memiliki tujuan untuk membantu meringankan biaya personal pendidikan peserta didik dalam rangka meningkatkan akses bagi anak usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah. Melalui program ini, mereka akan memperoleh bantuan dana berupa buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM.

Adapun, besaran bantuan penerima PIP Dikdasmen adalah sebagai berikut:

  • Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450 ribu/tahun, kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225 ribu.
  •  Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750 ribu/tahun, kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375 ribu.
  • Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket mendapatkan Rp1 juta/tahun, kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500 ribu.
  • SMK (Program 4 Tahun) mendapatkan Rp1 juta/tahun, kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Ini Faktor Masalahnya!

2. Ragam jenis KIP

ilustrasi siswa Sekolah Dasar (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

KIP terbagi berdasarkan jenjang pendidikannya, yakni KIP Sekolah dan KIP Kuliah sebagai berikut:

  • KIP Sekolah diberikan kepada anak-anak yang menempuh pendidikan dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah, yaitu SD, SMP, dan SMA atau sederajat.
  • KIP Kuliah adalah bantuan dana pendidikan untuk anak yang melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi atau kuliah.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya