TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

18 Agustus Hari Konstitusi Republik Indonesia: Ini Sejarahnya

Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Hari Konstitusi Republik Indonesia mulai diperingati pada 18 Agustus 2008. Peringatan ini bertepatan dengan Deklarasi Hari Konstitusi Indonesia oleh Lembaga Kajian Konstitusi, Pimpinan MPR, DPD, dan komponen masyarakat Indonesia di ruang GBHN Gedung MPR.

Peringatan ini sangat erat kaitannya dengan peran MPR yang mengenalkan konstitusi Indonesia dengan pedoman Undang-Undang Dasar 1945. Ingin mengetahui sejarah dan beberapa perubahan konstitusi di Indonesia? Simak penjelasan berikut.

1. Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia

BPUPKI (wikimedia.org/Arsip Nasional Republik Indonesia)

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa pada 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan Indonesia. UUD 1945 ini dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei-16 Juni 1945.

Ketua BPUPKI pada masa itu adalah Soekarno dengan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. BPUPKI terdiri dari 19 anggota yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Beberapa tokoh BPUPKI yang terlibat dalam penyusunan UUD 1945 ini adalah Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, dan lain-lain. 

Baca Juga: 1 Juni Hari Perlindungan Anak Sedunia: Ini Sejarah dan Tujuannya

2. Penetapan Hari Konstitusi Republik Indonesia

Para anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sedang mengadakan voting dalam sebuah rapat. (Dok. Arsip Nasional Republik Indonesia)

UUD 1945 mengatur berbagai hal tentang konstitusi Indonesia, mulai dari lambang negara, bahasa, lagu kebangsaan, hingga bendera. Pasal-pasal ini menjadi identitas bangsa Indonesia.

Selain itu, segala penyelenggaraan negara diatur pada UUD 1945 dengan 37 pasal utama dan pasal peralihan atau tambahan. Dengan beberapa peristiwa penting penyusunan UUD 1945, ditetapkan Hari Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus.

Penetapan ini terdapat pada Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi. Berikut ini pertimbangan penetapan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008:

  • PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 telah mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa
  • Penetapan konstitusi tersebut merupakan satu kesatuan dengan Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 sebagai tonggak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  • Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden.

3. Pentingnya Konstitusi Negara

Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/MiamiAccidentLawyer)

Konstitusi merupakan peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan negara. Konstitusi dalam negara merupakan sebuah norma, sistem politik, dan hukum yang merupakan hasil pembentukan pemerintahan pada suatu negara dalam bentuk tertulis.

Konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip politik dan hukum. Beberapa aturan ini merujuk kepada konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya