TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Ketentuan Hewan Qurban, Pastikan Layak untuk Disembelih

Ayo selektif dalam memilih hewan qurban!

ilustrasi sapi kurban (Pexels.com/Jimmy Chan)

Hari Raya Idul Adha akan segera tiba. Umat muslim siap-siap untuk melakukan kurban sebagai salah satu syariat dalam agama Islam. Kurban berasal dari bahasa Arab, yakni qurban yang berarti dekat (قربان).

Pada saat Hari Raya Idul Adha, umat Islam akan menyembelih binatang ternak, seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing. Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa, kurban terikat dengan syarat-syarat tertentu yang perlu dipatuhi.

Sebelum membeli hewan kurban, ada baiknya kamu mengetahui ketentuan hewan qurban yang sah menurut Islam. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.

1. Masuk ke dalam kategori hewan ternak

ilustrasi hewan ternak (Pexels.com/Oriel Frankie Ashcoft)

Syarat utama hewan yang dapat disembelih adalah hewan ternak, seperti domba, kambing, sapi, atau unta. Hal ini tercantum dalam surat Al-Hajj ayat 34, yakni sebagai berikut:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).

Baca Juga: 10 Tips Menyimpan Daging Kurban Iduladha, biar Lebih Tahan Lama 

2. Hewan kurban sehat dan tidak cacat

ilustrasi sapi (Pexels.com/Faraz)

Hewan yang sah menjadi hewan kurban harus dalam kondisi yang sehat dan tidak cacat. Dalam konteks ini, hewan cacat adalah hewan yang pincang, putus ekornya, atau putus telinganya.

Selain itu, hewan yang terlalu kurus dan sedang hamil juga tidak diperbolehkan menjadi hewan kurban. Salah satu ketentuan hewan kurban adalah menggunakan hewan yang sehat, berdaging banyak, dan fisik yang lengkap.

3. Usia hewan kurban ideal

ilustrasi sapi (Pexels.com/suellen baker)

Ketentuan hewan qurban yang selanjutnya adalah mengenai usianya. Selain kesehatan hewan ternak, kamu juga perlu memerhatikan ketentuan usia hewan kurban. Jika usia masih kurang dari kriteria tersebut, maka hewan ternak tidak dapat dijadikan hewan kurban. 

Ketentuan hewan yang diperbolehkan menjadi hewan kurban, yakni sapi dengan minimal usia dua tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia satu tahun atau minimal enam bulan.

Kambing berusia minimal satu tahun dan telah masuk tahun ke-2 atau unta dengan minimal usia lima tahun dan telah masuk tahun ke-6. Pastikan untuk membeli hewan kurban sesuai dengan kriteria, ya.

4. Hewan milik sendiri

ilustrasi sapi (Pexels.com/Pixabay)

Selanjutnya, ketentuan hewan yang dapat dijadikan hewan kurban adalah hewan milik sendiri. Hewan tersebut tidak boleh merupakan hasil curian, tipuan, gadai, atau warisan. Jika ingin menyempurnakan ibadah kurban, pilihlah hewan ternak yang diperoleh dengan cara yang baik.

Selain itu, kamu juga bisa melakukan kurban dengan cara rombongan, yakni seekor unta dalam satu rombongan maksimal 10 orang dan seekor sapi dalam satu rombongan maksimal 7 orang.

Baca Juga: 14 Ketentuan dan Aturan Pelaksanaan Idul Adha-Hewan Kurban

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya