TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waktu yang Tepat untuk Menyembelih Hewan Qurban

Ketahui secara pasti

ilustrasi hewan kurban (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Waktu yang tepat untuk menyembelih hewan qurban perlu diperhatikan agar sesuai dengan syariat agama Islam. Hal ini wajib dipatuhi agar ibadah kurban sah dan tidak menjadi sia-sia mengingat perayaan kurban ini hanya diadakan satu tahun sekali.

Hewan kurban yang disembelih adalah sapi, kambing, unta, kerbau, atau domba. Penyembelihan hewan kurban ini hukumnya adalah sunnah muakkad yang artinya 'sunah yang sangat dianjurkan'. Lalu kapan waktu yang tepat untuk menyembelih hewan tersebut? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: 5 Ketentuan Hewan Qurban, Pastikan Layak untuk Disembelih

1. Waktu yang tepat untuk menyembelih hewan qurban

Penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha 1442 Hijriyah di di lingkungan RW 05 Perumahan Pasadena Kelurahan Kalipancur Ngaliyan Kota Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Waktu yang tepat untuk menyembelih hewan qurban adalah saat Hari Raya Idul Adha, tepatnya pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Dalam periode tersebut, umat Islam dapat menyembelih sapi, kambing, kerbau, domba, atau kerbau.

Setelah itu, waktu yang tepat untuk menyembelih hewan kurban adalah hari pertama setelah salat Id hingga sebelum matahari tenggelam atau sebelum masuk waktu salat zuhur.

Penyembelihan hewan kurban ini dapat dilakukan setelah salat Id tanpa menunggu khotbah selesai. Namun, pastikan salat Id telah selesai agar kurban menjadi sah. Hal ini tercantum pada hadis riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib bahwa Nabi Muhammad SAW berkata:

Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah salat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah salat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban. (HR Al-Bukhari).

Baca Juga: Hukum Qurban, Syarat, dan Keutamaannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya