5 Ketentuan Hewan Qurban, Pastikan Layak untuk Disembelih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hari Raya Idul Adha akan segera tiba. Umat muslim siap-siap untuk melakukan kurban sebagai salah satu syariat dalam agama Islam. Kurban berasal dari bahasa Arab, yakni qurban yang berarti dekat (قربان).
Pada saat Hari Raya Idul Adha, umat Islam akan menyembelih binatang ternak, seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing. Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa, kurban terikat dengan syarat-syarat tertentu yang perlu dipatuhi.
Sebelum membeli hewan kurban, ada baiknya kamu mengetahui ketentuan hewan qurban yang sah menurut Islam. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.
1. Masuk ke dalam kategori hewan ternak
Syarat utama hewan yang dapat disembelih adalah hewan ternak, seperti domba, kambing, sapi, atau unta. Hal ini tercantum dalam surat Al-Hajj ayat 34, yakni sebagai berikut:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).
2. Hewan kurban sehat dan tidak cacat
Hewan yang sah menjadi hewan kurban harus dalam kondisi yang sehat dan tidak cacat. Dalam konteks ini, hewan cacat adalah hewan yang pincang, putus ekornya, atau putus telinganya.
Selain itu, hewan yang terlalu kurus dan sedang hamil juga tidak diperbolehkan menjadi hewan kurban. Salah satu ketentuan hewan kurban adalah menggunakan hewan yang sehat, berdaging banyak, dan fisik yang lengkap.
Baca Juga: 10 Tips Menyimpan Daging Kurban Iduladha, biar Lebih Tahan Lama
3. Usia hewan kurban ideal
Editor’s picks
Ketentuan hewan qurban yang selanjutnya adalah mengenai usianya. Selain kesehatan hewan ternak, kamu juga perlu memerhatikan ketentuan usia hewan kurban. Jika usia masih kurang dari kriteria tersebut, maka hewan ternak tidak dapat dijadikan hewan kurban.
Ketentuan hewan yang diperbolehkan menjadi hewan kurban, yakni sapi dengan minimal usia dua tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia satu tahun atau minimal enam bulan.
Kambing berusia minimal satu tahun dan telah masuk tahun ke-2 atau unta dengan minimal usia lima tahun dan telah masuk tahun ke-6. Pastikan untuk membeli hewan kurban sesuai dengan kriteria, ya.
4. Hewan milik sendiri
Selanjutnya, ketentuan hewan yang dapat dijadikan hewan kurban adalah hewan milik sendiri. Hewan tersebut tidak boleh merupakan hasil curian, tipuan, gadai, atau warisan. Jika ingin menyempurnakan ibadah kurban, pilihlah hewan ternak yang diperoleh dengan cara yang baik.
Selain itu, kamu juga bisa melakukan kurban dengan cara rombongan, yakni seekor unta dalam satu rombongan maksimal 10 orang dan seekor sapi dalam satu rombongan maksimal 7 orang.
5. Penyembelihan hewan sesuai waktu yang ditentukan
Terakhir, waktu penyembelihan hewan kurban harus sesuai ketentuan syariat Islam. Menurut Ibnu Rusyd dari Mazhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.
Batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah saat terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Namun, menurut Madzhab Syafii batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari setelah Idul Adha.
Itu dia beberapa ketentuan hewan qurban yang layak untuk disembelih menyambut lebaran haji. Apakah kamu berkurban tahun ini?
Baca Juga: 14 Ketentuan dan Aturan Pelaksanaan Idul Adha-Hewan Kurban