5 Cara Menggugat Cerai Suami di Pengadilan

Bisa diurus secara online juga

Intinya Sih...

  • Perceraian dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk zina, penjara, kekejaman, dan pertengkaran yang tak kunjung usai.
  • Proses menggugat cerai suami bisa dilakukan di pengadilan agama atau negeri, dengan tahapan yang sama untuk bukti dan saksi.
  • Munculnya aplikasi e-Court memudahkan pengajuan gugatan perceraian secara online, sesuai dengan Peraturan Makamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019.

Setiap pasangan suami istri pasti mendambakan kehidupan rumah tangga yang harmonis, jauh dari masalah dan selalu saling mencintai. Namun demikian, terkadang ada saja masalah yang datang sebagai ujian.

Ada berbagai bentuk persoalan dalam rumah tangga. Mulai dari faktor ekonomi, belum juga dikaruniai momongan, tidak akur dengan mertua, hingga perselingkuhan.

Banyak pasangan yang berhasil melalui kerikil dan batu sandungan tersebut, sehingga tetap mampu mempertahankan rumah tangganya. Tapi, tak sedikit pula yang memilih jalan perpisahan atau bercerai. 

Peraturan tentang pernikahan, termasuk di dalamnya adalah perceraian, tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa salah satu sebab putusnya perkawinan adalah perceraian.

Perceraian hanya dapat digelar di depan meja pengadilan, setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak dalam proses mediasi. Nah, berikut ini cara menggugat cerai suami.

1. Sejumlah alasan menggugat cerai yang disetujui undang-undang

5 Cara Menggugat Cerai Suami di PengadilanCara menggugat cerai suami (unsplash.com/Unsplash+)

Berkaca pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian dapat terjadi karena beberapa alasan seperti di antaranya :

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
  • Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Selain karena alasan-alasan di atas, gugatan perceraian tidak akan dikabulkan oleh pengadilan.

2. Tata cara istri menggugat suami

5 Cara Menggugat Cerai Suami di PengadilanCara menggugat cerai suami (unsplash.com/gettyimages)

Jika memang kamu sudah mantap untuk berpisah dengan suami, bisa langsung mendatangi pengadilan agama bagi yang beragama Islam. Nah untuk yang selain beragama islam bisa datang ke pengadilan negeri setempat.

Kamu bisa mengajukan gugatan secara mandiri atau dengan didampingi pengacara sesuai kebutuhan. Biasanya jasa pengacara diperlukan apabila ada perebutan hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini.

Baca Juga: 11 Arti Mimpi Cerai dengan Suami, Pertanda untuk Perbaiki Hubungan?

3. Peraturan cerai gugat di Pengadilan Agama

5 Cara Menggugat Cerai Suami di PengadilanCara menggugat cerai suami (unsplash.com/Afif Ramdhasuma)

Di pengadilan agama, ada dua jenis perceraian. Yakni, cerai gugat yang dilayangkan seorang istri kapada suaminya dan cerai talak yang diajukan suami kepada istrinya.

Bagi istri yang akan melakukan cerai gugat, harus melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :

  • Mendaftarkan gugatan perceraian kepada pengadilan agama dan surat kuasa yang sudah dilegalisir jika menggunakan jasa pengacara;
  • Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak dan istri, serta harta bersama dapat diajukan dalam satu surat gugatan;
  • Membayar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara gratis atau prodeo;
  • Pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan kepada penggugat dan tergugat;
  • Menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian;
  • Hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi;
  • Jika terjadi damai, gugatan dicabut. Sementara apabila tidak dapat dicapai perdamaian maka hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan;
  • Hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka;
  • Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, akta cerai dapat langsung diambil atau melalui kuasa hukum dengan syarat membawa surat kuasa.

Tak hanya itu saja, sebagai penggugat, istri juga perlu menyiapkan sejumlah bukti serta saksi-saksi yang dibutuhkan. Di antaranya seperti :

  • Bukti pernikahan berupa buku nikah yang dikeluarkan KUA
  • Bukti Domisili hukum sebagai penggugat berupa KTP
  • Bukti kelahiran anak berupa akta lahir
  • Kartu keluarga
  • Bukti-bukti yang menunjukkan alasan perceraian
  • Bukti penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami
  • Bukti tentang harta bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

4. Peraturan gugatan di Pengadilan Negeri

5 Cara Menggugat Cerai Suami di PengadilanCara menggugat cerai suami (unsplash.com/Getty Images)

Secara umum, tahapan pengajuan gugatan perceraian di pengadilan agama dan negeri itu sama saja. Saksi serta bukti yang diperlukan juga sama. Hanya saja, bukti pernikahan di pengadilan negeri berupa akta perkawinan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

5. Mengajukan gugatan cerai secara online

5 Cara Menggugat Cerai Suami di PengadilanCara menggugat cerai suami (unsplash.com/Getty Images)

Selain mendatangi langsung pengadilan agama atau negeri setempat, istri yang hendak menggugat cerai sang suami juga bisa mendaftarkan gugatannya melalui online. Yakni, dengan menggunakan aplikasi e-Court. Adanya aplikasi ini diharapkan dapat memudahkanmu yang ingin mengajukan berkas gugatan perceraian.

Menurut Peraturan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, maka Makamah Agung meluncurkan aplikasi e-Court. Dengan demikian diharapkan dapat menghemat waktu, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pengadilan yang dituju. Selain itu juga lebih praktis dan efisien, dengan mengajukan berkas-berkas secara online.

Dasar hukum pelaksanaan e-Court juga telah diatur dalam Peraturan Makamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019. Berikut beberapa gambaran fitur yang ada di dalam aplikasi e-Court ini :

  • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak Secara Online)
  • e-Litigation (Persidangan Online)

Walau tampak mudah dan praktis, namun bagi yang ingin mendaftarkan gugatan cerai melalui e-Court, harus lebih dulu mendatangi pengadilan agama atau pengadilan negeri untuk mendaftarkan diri. Selanjutkan, petugas akan menginput data dan memverifikasinya sebelum akhirnya kamu memiliki akses untuk masuk (login) ke akun e-Court.

Perceraian bisa jadi langkah akhir yang tentunya tak ada seorang pun yang ingin mengalaminya. Namun jika memang itu jadi jalan yang terbaik, semoga prosesnya bisa dilalui dengan cepat dan mudah. Sehingga dapat segera menata kembali hidup dan bangkit untuk menjadi lebih baik lagi. Berikut tadi cara menggugat cerai suami, semoga informasi ini bisa membantu, ya.

Baca Juga: Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri Berikut Rincian yang Harus Dibayar

Topik:

  • Angel Rose
  • Pinka Wima
  • Jumawan Syahrudin
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya