Di media sosial tengah ramai diperbincangkan terkait masa pengabdian bagi penerima beasiswa LPDP. Polemik ini mengundang diskusi publik mengenai aturan kewajiban berkontribusi atau melakukan pengabdian 2N di Indonesia, setelah menyelesaikan studi.
LPDP menetapkan skema pengabdian 2N, artinya penerima beasiswa wajib melakukan pengabdian atau berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya 2 kali masa studi. Jadi, apabila awardee LPDP jenjang Magister dengan masa studi 2 tahun, maka wajib berkontribusi selama 4 tahun.
Terdapat kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh alumni penerima Beasiswa LPDP, terutama terkait kontribusi setelah menyelesaikan pendidikan. Dilansir dari laman lpdp.kemenkeu.go.id, perhatikan ketentuan di bawah ini agar tidak melakukan kesalahan sebagai penerima beasiswa dari Pemerintah Indonesia.
