Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Kerja di Luar Negeri Usai Lulus?

Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Kerja di Luar Negeri Usai Lulus?
Ilustrasi mahasiswa (pexels.com/RDNE Stock project)
Intinya Sih
  • LPDP mewajibkan penerima beasiswa kembali ke Indonesia dan mengabdi selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n+1) setelah menyelesaikan pendidikan.
  • Penerima beasiswa dilarang bekerja selama masa studi, kecuali sebagai asisten pengajar atau peneliti yang menjadi bagian dari kewajiban akademik.
  • Alumni boleh magang atau bekerja di luar negeri maksimal dua tahun dengan izin LPDP, lalu wajib kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari setelah masa kerja berakhir.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) merupakan salah satu jalur beasiswa yang banyak diminati di Indonesia. Di kelola oleh Kemenkeu, LPDP memberikan dukungan pendanaan komprehensif untuk jenjang magister (S2) dan doktoral (S3). Namun, banyak penerima beasiswa (awardee) maupun alumni LPDP yang bertanya, apakah penerima beasiswa LPDP boleh bekerja di luar negeri (di negara studi) setelah lulus?

LPDP memiliki ketentuan terkait masa pengabdian, kewajiban kembali ke Indonesia, hingga batasan karier setelah studi. Ini perlu kamu pahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Buat kamu yang mau tahu, cek aturannya di sini, yuk!

1. Yang harus kamu ketahui tentang aturan pengabdian 2n+1

Ilustrasi mahasiswi
Ilustrasi mahasiswi (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Sebelum menjawab pertanyaan apakah penerima beasiswa LPDP boleh langsung bekerja setelah lulus studi, kamu wajib tahu aturan yang dikenakan bagi semua awardee LPDP. Sama seperti program beasiswa pada umumnya, beasiswa LPDP juga memiliki ketentuan yang bersifat mengikat. Dikutip dari laman LPDP, ketentuan dalam program beasiswa ini mencakup banyak kategori.

Mulai dari ketentuan LoA (Letter of Acceptance) yang dilampirkan saat pendaftaran, ketentuan setelah menyelesaikan studi, ketentuan pengabdian, dan ketentuan lain selama menjalani studi. Pada ketentuan pengabdian, ada dua poin berikut:

  • Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  • Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Contohnya, setelah menyelesaikan studi S2 selama 2 tahun, kamu wajib berkontribusi/mengabdi/bekerja di Indonesia selama 2n+1 alias 5 tahun.

2. Awardee LPDP tidak boleh bekerja selama masa studi

Ilustrasi mahasiswi
Ilustrasi mahasiswi (pexels.com/Mikhail Nilov)

Penerima beasiswa LPDP dilarang bekerja selama masa studi, tujuannya untuk fokus menyelesaikan pendidikan, kecuali sebagai Teaching Assistant atau Research Assistant yang merupakan bagian wajib dari studi. Ada beberapa pengecualian lainnya bagi para awardee yang boleh bekerja selama masa pengabdian 2n+1. Berikut daftarnya:

  1. PNS/TNI/Polri yang ditugaskan di luar negeri.
  2. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri.
  3. Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri.
  4. Lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya.
  5. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia.
  6. Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan Mitra.

Nah, untuk alumni LPDP yang tidak termasuk kategori di atas wajib pulang ke Indonesia dan berkontribusi selama 2n+1.

3. Alumni LPDP boleh bekerja di luar negeri dengan waktu yang ditentukan

Ilustrasi mahasiswa magang
Ilustrasi mahasiswa magang (pexels.com/Moe Magners)

Awardee yang telah menyelesaikan studi (alumni) wajib kembali ke Indonesia dan berkontribusi, maksimal 90 hari setelah studi selesai. Tetapi, LPDP juga memberikan kesempatan untuk mengajukan izin magang, bekerja, maupun studi lanjutan, setelah mengakhiri masa studinya.

Khususnya bagi alumni yang ingin magang/bekerja pada masa pengabdian (2n+1), waktu yang diberikan LPDP maksimal 2 tahun di negara studi sebelum kembali, khususnya bagi mereka yang bukan berada di daftar pengecualian. Setelah itu, alumni wajib kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 hari dari tanggal akhir magang/bekerja (end date).

Biasanya, syarat izin yang diterima adalah bekerja di lembaga internasional (UN, World Bank), riset, postdoc, atau magang di perusahaan. Pekerjaan harus relevan dengan program studi, bukan sekadar mencari pengalaman kerja biasa.

Nah, itulah penjelasan mengenai apakah penerima beasiswa LPDP boleh bekerja setelah lulus? Semoga kamu dapat pencerahan, khususnya buat kamu yang mengincar beasiswa populer ini!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us

Latest in Life

See More