- Tahap 1: Pihak LPDP akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait keberadaan alumni setelah 90 hari kalender sejak kelulusan resmi yang tertera di Ijazah. Jika alumni sudah berada di luar negeri setelah 90 hari kalender selepas lulus, maka akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
- Tahap 2: Pihak LPDP akan menyampaikan Surat Konfirmasi pada alumni untuk memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. Ada pun batas waktu untuk membalas surat tersebut adalah 14 hari kalender sejak surat tersebut dikirimkan.
- Tahap 3: Pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumni yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. Tenggat untuk membalas surat tersebut adalah 30 hari kalender sejak surat diberikan. Jika tak ada balasan, maka pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan kedua dengan tenggat yang sama.
Apa Sanksi Penerima Beasiswa LPDP jika Tidak Kembali ke Indonesia?

Banyak mahasiswa Indonesia memimpikan kesempatan belajar ke luar negeri lewat beasiswa LPDP. Selain menanggung biaya pendidikan dan hidup, program ini juga membawa misi besar, yakni para penerima diharapkan kembali ke Indonesia untuk berkontribusi setelah menyelesaikan studi. Namun, tak sedikit yang bertanya-tanya, apa yang terjadi jika penerima beasiswa justru tidak pulang sesuai ketentuan?
Pertanyaan ini penting, karena beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan dana, melainkan perjanjian resmi yang mengikat penerima dengan sejumlah kewajiban. Dilansir situs resmi Bantuan LPDP Kemenkeu, ada sekitar 7 tahapan sanksi yang akan diberikan pada penerima LPDP yang tidak kembali ke Indonesia. Apa saja sanksinya?
1. Verifikasi dan penyampaian surat

2. Jika alumni menjawab surat dan kembali ke Indonesia

- Tahap 4: Apabila alumni menjawab Surat Konfirmasi atau Surat Peringatan, akan akan diminta keterangan oleh pihak LPDP. Nantinya, hasil keterangan tersebut akan dituliskan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Alumni wajib untuk menandatangani BAPK tersebut dengan tenggat 14 hari kalender. Jika ada informasi dalam BAPK yang tidak disetujui alumni, maka akan dituliskan dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA) dan dilanjutkan ke tahap 6.
- Tahap 5: Jika alumni kembali ke Indonesia selama proses penindakan, maka wajib mengirimkan dokumen kepulangan ke email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id.
3. Jika alumni tidak kembali ke Indonesia

- Tahap 6: Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Surat Peringatan, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa yang telah diterima serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Jika alumni kembali ke Indonesia, maka sanksi dalam Surat Keputusan akan tetap berlaku. Setelah itu, akan diterbitkan Surat Penagihan Pengembalian Dana Beasiswa. Batas pengembalian dana tersebut adalah 30 hari kalender.
- Tahap 7: Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam proses penagihan, maka penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI). Setelah proses ini, maka alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.
Itu dia beberapa tahapan yang dilakukan sebagai sanksi untuk penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia. Intinya, sanksi yang diberikan berupa pengembalian dana beasiswa.


















