ilustrasi belajar (pexels.com/RDNE Stock project)
Setelah adanya imbauan dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta mengenai pemberlakuan kembali sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat kondisi yang belum kondusif, sejumlah sekolah dan kampus di Jakarta mulai menyesuaikan kebijakan tersebut. Mulai 1 September 2025, sekolah dan kampus secara resmi menetapkan PJJ sebagai langkah antisipatif demi menjaga keamanan serta memastikan kelancaran proses belajar mengajar.
Salah satu kampus yang menerapkan kebijakan ini adalah Universitas Indonesia (UI), yang mewajibkan seluruh mahasiswa mengikuti perkuliahan dari rumah hingga 4 September 2025. Adapun kegiatan praktikum, penelitian di laboratorium, maupun aktivitas akademik lain yang tidak memungkinkan dilakukan secara daring akan dijadwalkan ulang dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan sivitas akademika.
Selain UI, sejumlah perguruan tinggi lain seperti Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Trisakti, dan Universitas Katolik Atma Jaya juga mengambil langkah serupa. Mereka menegaskan bahwa seluruh kegiatan akademik selama masa PJJ hanya dapat dilakukan secara daring dari rumah masing-masing mahasiswa, sehingga tidak ada aktivitas tatap muka hingga situasi dinyatakan aman.
Dengan diberlakukannya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), sekolah dan kampus di Jakarta tetap dapat menjaga keamanan sekaligus memastikan kegiatan akademik berjalan lancar. PJJ menjadi solusi pendidikan yang fleksibel di tengah situasi tidak kondusif tanpa mengurangi kualitas proses belajar mengajar.