Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelajar (pexels.com/Yan Krukau)

Apa itu PPDB? Adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. Sistem pendaftaran sekolah ini untuk tingkat PAUD, TK, SD, SMP, sampai SMA/SMK. PPDB ini menjadi agenda sekolah yang diadakan setiap tahun ajaran baru.

Untuk lebih jelasnya mengenai sistem sampai prosedur pendaftarannya, dalam artikel ini akan dibahas lengkap. Yuk, langsung simak penjelasannya di bawah ini!

1. Apa itu PPDB?

Ilustrasi siswa sekolah (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Mengutip Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, telah dijelaskan secara lengkap. PPDB adalah sistem layanan online yang disediakan dalam rangka memudahkan proses pendaftaran masuk sekolah bagi peserta didik baru.

Dalam aturan tersebut, memungkinkan siswa dan orangtua untuk mengurus administrasi pendaftaran tanpa harus hadir secara fisik di sekolah. Untuk mendukung layanan itu, disiapkan layanan online bernama SIAP PPDB Online yang dibuat PT Telkom Tbk. Namun, tidak semua provinsi/kota yang menggunakan layanan tersebut.

2. Sistem dalam PPDB

Ilustrasi mendaftar (pexels.com/Tatiana Syrikova)

Dalam prosesnya, PPDB menggunakan sistem yang dirancang khusus dalam satu sumber. Pelaksanaannya bisa menggunakan sistem daring dan luring, hal ini tergantung dari kemampuan dari setiap sekolah atau daerah.

Jadi seperti disebut sebelumnya, proses pendaftarannya bisa secara online maupun offline. Lalu seperti apa langkah-langkah mengikuti PPDB online? Berikut di antaranya:

  1. Calon peserta didik baru secara mandiri atau bersama orangtua melakukan pendaftaran online dari rumah.
  2. Lalu berkas dan data dari pendaftaran online, diverifikasi oleh operator dari sekolah atau dinas pendidikan yang membuka pendaftaran.
  3. Kemudian calon peserta didik mengecek hasil seleksi.

Sedangkan bagi daerah yang masih melaksanakan secara offline, proses pendaftarannya harus datang langsung ke sekolah atau lembaga pendidikan tertentu. Tak lupa juga membawa syarat-syarat yang dibutuhkan.

3. Jalur-jalur PPDB

ilustrasi menggunakan laptop untuk belajar tentang akronim (pexels.com/peterolexa)

Masih mengutip Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019, jalur pendaftaran PPDB tersedia dalam empat kategori. Dalam Pasal 11 disebutkan jalur pendaftarannya yaitu, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan/atau prestasi. Berikut penjelasan masing-masing.

  • Zonasi: Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
  • Afirmasi: Diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  • Perpindahan tugas orangtua/wali: Diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Hal ini dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Prestasi: Diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi, dengan bukti nilai ujian sekolah atau UN, hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

4. Tahapan pelaksanaan PPDB

Ilustrasi para siswa (dok. kemdikbud.go.id)

Pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima bantuan operasional tidak boleh memungut biaya. Selain itu, dalam Peraturan Mendikbud yang sama, juga disebutkan tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga tidak boleh melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Untuk itu berikut tahapan pelaksanaan PPDB:

  1. Pengumuman pendaftaran: Dalam proses penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah menggunakan media informasi sekolah.
  2. Pendaftaran: Dilaksanakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. Lalu untuk pelaksanaan mekanisme di luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
  3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran: Mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
  4. Pengumuman penetapan peserta didik baru: Dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
  5. Daftar ulang: Dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Demikian penjelasan mengenai apa itu PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru. Bagi kamu yang sedang mempersiapkannya, semoga informasi ini bisa membantu dan menambah informasi baru, ya!

Editorial Team