Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pernikahan Katolik (unsplash.com/Photo by Josh Applegate)
Ilustrasi pernikahan Katolik (unsplash.com/Photo by Josh Applegate)

Istilah tribunal sering terdengar dalam konteks hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. Namun, tidak semua orang memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan tribunal dan bagaimana perannya dalam sistem peradilan. Padahal, keberadaan tribunal memiliki fungsi penting dalam menangani perkara-perkara tertentu, termasuk dalam gereja Katolik.

Secara umum, tribunal dibentuk untuk menyelesaikan kasus yang bersifat khusus dan tidak selalu ditangani oleh pengadilan umum. Lalu apa itu tribunal dalam gereja Katolik?

1. Apa itu tribunal dalam gereja Katolik?

Ilustrasi gereja Katolik (pexels.com/Photo by João Saplak)

Mengutip laman Katedral St. Theresia Lisieux Sibolga, tribunal adalah lembaga peradilan di dalam gereja Katolik atau pengadilan gereja. Tribunal memiliki wewenang untuk menangani banyak perkara dalam gereja, yang pembentukan dan pelaksanaannya diatur oleh hukum gereja (kitab hukum kanonik).

Lembaga ini menjadi tempat diupayakannya penyelesaian suatu perkara menurut ketentuan hukum gerejawi. Perkara yang dimaksud berkenaan dengan keadilan, penuntutan hak, pemenuhan kewajiban, serta akibat yuridis yang menyertainya.

Hal tersebut merupakan wujud atau bentuk pelaksanaan konkrit kuasa yudisial yang dimiliki gereja. Hal ini termasuk hal-hal yang menyangkut spiritual, hal-hal yang berkenaan dengannya, dan pelanggaran terhadap hukum gereja (kan. 1401).

2. Fungsi tribunal dalam gereja Katolik

Ilustrasi pernikahan Katolik (unsplash.com/Photo by Josh Applegate)

Pada dasarnya tribunal memiliki wewenang untuk menangani banyak perkara dalam lingkup gereja Katolik. Tapi dalam realitasnya khususnya di Indonesia, masalah-masalah yang sering ditangani oleh tribunal masih terbatas pada masalah perkawinan. Oleh karena itu, tribunal ini juga sering disebut sebagai tribunal perkawinan.

Tribunal perkawinan menangani masalah-masalah perkawinan, menyangkut validitas atau sah tidaknya sebuah perkawinan. Aspek-aspek perkawinan lain seperti hak akan pengasuhan anak hingga kewajiban memberi nafkah terhadap anak atau mantan pasangan.

Sementara terkait dan pembagian warisan atau harta kekayaan lain, dibiarkan menjadi kewenangan di pengadilan sipil. Terhadap aspek-aspek yang terakhir itu gereja akan menanganinya hanya apabila diperlukan dan secara insidental sesuai dengan hukum kanonik nomor 1672.

3. Jenis-jenis tribunal dalam gereja

Ilustrasi gereja Katolik (pexels.com/Photo by João Saplak)

Dalam gereja Katolik, tribunal memiliki peran penting dalam menangani berbagai perkara hukum kanonik yang berkaitan dengan kehidupan umat. Terdapat beberapa jenis tribunal dalam gereja Katolik, yang masing-masing memiliki wewenang dan tingkatan berbeda. Berikut di antaranya:

1. Tribunal tingkat pertama

Di setiap keuskupan dan untuk semua perkara dalam hukum tidak dikecualikan secara tegas, hakim tingkat pertama adalah uskup diosesan (kan. 1419 § 1; DC art. 22), yang bisa melaksanakan kuasa yudisialnya secara pribadi atau lewat Vicaris Iudisial.

2. Tribunal tingkat kedua

Tribunal tingkat kedua sering juga disebut tribunal banding atau tribunal instasi II. Tribunal banding ini ditetapkan untuk menerima banding melawan putusan dari pengadilan tingkat pertama dari keuskupan-keuskupan Sufragan. Keuskupan Sufragan adalah tribunal keuskupan agung atau keuskupan metropolit (kan. 1438, 1).

3. Tribunal Rota Romana

Tribunal ini dibentuk oleh Paus untuk menerima permohonan banding dari berbagai tribunal gerejawi. Tribunal Rota Romana mempunyai kewenangan untuk mengadili:

  • Para uskup dalam perkara perdata dengan tetap berlaku ketentuan (kan. 1419 § 2).

  • Abas Primas atau Abas Superior Kongregasi Monastik dan pemimpin tertinggi tarekat-tarekat religius tingkat kepausan.

  • Keuskupan-keuskupan dan orang perorangan atau pun badan hukum gerejawi lain yang tidak memiliki pemimpin di bawah Paus.

  • Pada tingkat kedua, perkara-perkara yang sudah diputus oleh pengadilan-pengadilan biasa pada tingkat pertama dan diajukan ke takhta suci lewat permohonan banding yang legitim.

  • Pada tingkat ketiga atau selanjutnya, perkara-perkara yang telah diputus oleh Rota Romana sendiri dan oleh tribunal mana pun.

  • Perkara-perkara lain yang oleh Paus diserahkan kepada Rota Romana.

4. Tribunal Mahkamah Agung Signatura Apostolik

Kanon 1445 dan Konstitusi Apostolik Pastor Bonus, artikel 122, menegaskan bahwa Mahkamah Agung Signatura Apostolik, mengadili:

  • Pengaduan kebatalan dan permohonan peninjauan kembali secara menyeluruh, dan rekursus-rekursus lain melawan putusan-putusan Rota Romana;

  • Rekursus dalam perkara-perkara mengenai status pribadi-pribadi, yang pemeriksaan ulangnya ditolak oleh Rota Romana;

  • Eksepsi-eksepsi dan perkara-perkara lain melawan para Auditor Rota Romana karena tindakan-tindakan dalam melaksanakan tugas mereka;

  • Konflik kewenangan yang disebut dalam kanon 1416;

  • Persengketaan-persengketaan yang timbul dari tindakan kuasa administratif gerejawi yang secara legitim diajukan kepadanya, dan sengketa-sengketa administratif lainnya yang oleh Paus atau oleh departemen Kuria Roma diajukan kepadanya, dan konflik wewenang antar departemen itu;

  • Mengawasi pelayanan keadilan yang benar dan jika perlu memberi peringatan kepada para pengacara atau orang yang dikuasakan;

  • Memperluas wewenang pengadilan-pengadilan;

  • Memajukan/menyetujui pembentukan pengadilan-pengadilan yang disebut dalam kan. 1423 dan 1439.

Memahami apa itu tribunal membantu kita melihat bahwa sistem hukum tidak hanya bergantung pada pengadilan biasa, termasuk dalam gereja Katolik. Tribunal berperan sebagai lembaga yang menangani perkara tertentu dengan pendekatan yang lebih khusus dan terarah, sehingga proses penyelesaian bisa berjalan lebih efektif.

Editorial Team