Logo Hari Pahlawan 2024. (kemensos.go.id)
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Hari Pahlawan tidak termasuk dalam hari libur nasional. Hal ini juga sudah dijelaskan pada Keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959 yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno, bahwa Hari Pahlawan termasuk dalam hari-hari nasional yang bukan hari libur.
Meski bukan termasuk hari libur nasional, peringatan Hari Pahlawan 2024 jatuh pada Minggu (10/11/2024). Mayoritas masyarakat Indonesia mendapat libur kerja/sekolah di akhir pekan.