ilustrasi zakat (freepik.com/freepik)
Membayar fidyah tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada aturan tertentu yang mesti dilaksanakan agar dianggap sah. Dikutip laman NU online (Banyumas), bagi orang yang sudah lanjut usia atau yang sakit menahun dan tidak ada harapan untuk sembuh, maka mereka tidak diwajibkan berpuasa. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah dengan cara memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Anjuran ini sejalan dengan apa yang ditulis dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184, yang isinya sebagai berikut :
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya." (QS. Al-Baqarah: 184)
Secara umum, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk membayar fidyah. Masih dikutip dari NU online (Banyumas), cara pertama adalah dengan membayar dalam bentuk makanan pokok yang belum dimasak, seperti beras atau gandum. Sebagian besar ulama berpendapat, memberikan bahan makanan mentah (pokok) diperbolehkan. Apalagi jika ditambah lauk, agar lebih bermanfaat bagi penerimanya.
Pendapat ini diperkuat oleh pernyataan Imam Abdul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi, dalam kitabnya yang berjudul Al- Hawi Al-Kabir, jilid 13, halaman 443, sebagai berikut :
"Masalah: Al-Muzanni berkata: Imam asy-Syafi'i berkata: "Tidak mencukupi sebagai fidyah seseorang yang memberikan tepung, tepung gandum, dan roti sehingga ia memberikan untuk mereka berupa biji-bijian."
Cara kedua adalah dengan memasak makanan terlebih dahulu, baru mengundang orang miskin untuk menyantapnya. Jumlah orang miskin yang diundang harus sesuai dengan jumlah hari puasa Ramadan yang akan ditebus.
Pendapat ini sejalan dengan pemaparan Ibnu Qudamah dalam karyanya yang berjudul Al-Mughni wa asy-Syarh al-Kabir, jilid 3, halaman 71. Di dalamnya menyebutkan, bahwa membayar fidyah dengan memasak makanan dan menyajikannya pada orang miskin merupakan bentuk pelaksanaan yang sah, bahkan dianjurkan karena mengandung nilai perhatian dan kepedulian lebih pada sesama.