”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).
Tidak Puasa karena Sakit Apakah Harus Bayar Fidyah? Ini Hukumnya

Orang yang tidak berpuasa karena sakit memiliki keringanan sesuai Al-Qur’an, tergantung kondisi kesehatannya apakah wajib qadha atau membayar fidyah.
Besaran fidyah ditetapkan sekitar 675 gram makanan pokok atau senilai Rp65.000 per hari puasa yang ditinggalkan menurut ketentuan BAZNAS 2026.
Pembayaran fidyah dilakukan dengan menghitung hari tidak puasa, menentukan bentuknya, lalu menyalurkannya kepada fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Namun, dalam kondisi tertentu, ada sebagian orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan.
Maka dari itu, pertanyaan mengenai tidak puasa karena sakit apakah harus bayar fidyah sering kali muncul. Agar ibadahmu menjadi lebih sempurna, pahami perbedaan antara kewajiban mengganti puasa (qadha) serta membayar denda (fidyah). Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Table of Content
1. Tidak puasa karena sakit apakah harus bayar fidyah?

Buat kamu yang masih mempertanyakan tidak puasa karena sakit apakah harus bayar fidyah, jawabannya tergantung pada kondisi sakitnya, ya! Dalam Islam, terdapat keringanan (rukhsah) bagi mereka yang berhalangan puasa. Aturan ini tertuang dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
Dilansir website MUI, penjelasan mengenai kewajiban fidyah bagi orang yang tidak mampu berpuasa juga dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib karya Imam Zakaria al-Anshari (wafat 926 H), yaitu:
(فرع) من عجز عن الصوم لهرم أو زمانة أو اشتدت عليه مشقة سقط أي الصوم عنه لقوله تعالى {وما جعل عليكم في الدين من حرج} [الحج: 78] ولزمته الفدية قال تعالى {وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين} [البقرة: 184] المراد لا يطيقونه أو يطيقونه حال الشباب ثم يعجزون عنه بعد الكبر
Artinya: “(Cabang pembahasan). Barang siapa tidak mampu berpuasa karena usia lanjut, penyakit menahun, atau mengalami kesulitan yang sangat berat, maka gugurlah kewajiban puasa darinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan Dia tidak menjadikan kesempitan untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78). Namun ia tetap wajib membayar fidyah. Allah Ta’ala berfirman: “Dan bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Yang dimaksud adalah orang-orang yang memang tidak mampu berpuasa, atau mereka yang mampu ketika masih muda, kemudian tidak lagi mampu setelah datang usia tua.” (Asna al-Mathalib [Kairo: Dar al-Kitab al-Islami], juz 1, h. 428)
Dari penjelasan di atas, bisa dipahami bahwa seseorang yang benar-benar tidak mampu berpuasa diperbolehkan untuk tidak menjalani puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.
2. Berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan?

Besaran fidyah telah dijelaskan oleh para ulama dan lembaga keagamaan. Melansir laman MUI, ukuran fidyah adalah satu mud atau sekitar 675 gram makanan pokok.
Dalam praktiknya, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga makanan pokok yang layak. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
Artinya, jika seseorang tidak berpuasa selama beberapa hari, maka jumlah fidyah tinggal dikalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan, ya!
3. Bagaimana cara membayar fidyah?

Membayar fidyah sebenarnya cukup sederhana, sih. Dilansir laman BAZNAS, berikut langkah-langkah membayar fidyah yang bisa kamu lakukan.
- Menghitung jumlah hari tidak berpuasa
- Menentukan bentuk fidyah
- Melafazkan niat
- Melakukan pembayaran fidyah mandiri atau ke lembaga zakat
- Memperhatikan waktu pembayaran fidyah
Fidyah ini nantinya akan disalurkan kepada fakir miskin dan orang membutuhkan. Contohnya, jika seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari, maka ia wajib memberi makan 30 orang miskin sebanyak satu mud per hari (±0,7 kg). Jika dihitung, totalnya akan sekitar 21 kg bahan makanan pokok menurut jumhur ulama.
Jadi, tidak puasa karena sakit apakah harus bayar fidyah itu bergantung pada kondisi sakit yang dialami. Jika sakitnya sementara, maka kewajiban yang harus kamu lakukan adalah mengganti puasa (qadha) di hari lain. Jangan sampai ketinggalan membayar kewajibanmu membayar fidyah di tahun 2026 ini ya!
FAQ seputar fidyah
| Siapa saja yang wajib membayar fidyah? | Orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia, penderita penyakit kronis, atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa lagi. |
| Apakah sakit sementara harus bayar fidyah? | Tidak. Jika sakitnya masih bisa sembuh, maka cukup mengganti puasa di hari lain. |
| Apakah fidyah boleh dibayar dengan uang? | Boleh. Banyak lembaga zakat memperbolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan pokok. |