Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
pexels-th-tieu-707737703-27678020.jpg
ilustrasi ospek (pexels.com/Thư Tiêu)

Intinya sih...

  • Tujuan Ospek: Memperkenalkan dunia kampus, sistem pembelajaran, organisasi kemahasiswaan, dan membangun kedekatan antar mahasiswa baru serta dengan senior dan dosen.

  • Dasar Hukum Pelaksanaan Ospek: Diatur oleh Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, PKKMB bersifat wajib bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terdaftar di bawah Kemendikbudristek.

  • Apakah ospek wajib?: Ospek wajib jika dalam bentuk PKKMB resmi dan sesuai aturan kampus. Namun, ospek yang merendahkan atau menyiksa fisik atau mental dapat ditolak.

Mahasiswa baru biasanya akan menjalani kegiatan orientasi studi dan pengenalan kampus atau lebih dikenal dengan ospek. Kegiatan ini biasanya diisi dengan kegiatan untuk mengenalkan dunia perkuliahan serta menjadi momen bagi mahasiswa baru untuk berkenalan.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah ospek itu wajib dilakukan? Ternyata, ada loh dasar hukum yang mengatur tentang ketentuan ospek di Indonesia. Berikut penjelasannnya!

1. Tujuan Ospek

ilustrasi ospek (pexels.com/CICS UMA IPN)

Ospek memiliki peran penting karena diselenggarakan untuk mengenalkan mahasiswa baru pada dunia kampus. Tujuannya untuk memahami sistem pembelajaran, organisasi kemahasiswaan, tata tertib, nilai-nilai akademik, hingga sarana dan prasarana kampus.

Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk membangun kedekatan antar mahasiswa baru dan mempererat hubungan dengan senior serta dosen. Ospek juga mengenalkan berbagai organisasi kemahasiswaan dan unit kegiatan mahasiswa (UKM) agar mahasiswa baru bisa terlibat dalam aktivitas non-akademik yang mendukung pengembangan diri dan kepemimpinan.

2. Dasar Hukum Pelaksanaan Ospek

Ilustrasi Ospek UB. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Penyelenggaraan ospek secara resmi diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016. Saat ini, kegiatan ospek diatur dalam bentuk PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru).

Dalam regulasinya, PKKMB bersifat wajib dan resmi, terutama bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta yang telah terdaftar di bawah Kemendikbudristek. Namun, wajib di sini bukan berarti mahasiswa tidak boleh menolak. Kewajiban ini tergantung pada bagaimana kebijakan masing-masing kampus, selama tidak mengandung unsur kekerasan, perploncoan, atau pelanggaran hak asasi manusia.

3. Apakah ospek wajib?

ilustrasi ospek (pexels.com/Chu Chup Hinh)

Jadi, apakah ospek wajib? Jawabannya iya, jika dalam bentuk PKKMB resmi dan sesuai aturan kampus. Namun apabila ospek dilakukan dengan cara yang merendahkan, menyiksa fisik atau mental, maka mahasiswa berhak menolak.

Kegiatan semacam itu dilarang keras dan termasuk pelanggaran. Bahkan, Kemendikbudristek telah berulang kali menegaskan bahwa ospek tidak boleh mengandung perpeloncoan, perundungan, atau kekerasan dalam bentuk apa pun.

Ospek yang ideal harus bersifat edukatif, menyenangkan, dan membangun karakter. Beberapa kampus bahkan mengganti istilah “ospek” dengan “masa orientasi” atau “masa pengenalan kampus” yang lebih humanis dan relevan dengan kebutuhan mahasiswa masa kini.

Itu dia penjelasan terkait apakah ospek wajib diikuti mahasiswa baru. Semoga jawabannya bisa membuatmu lebih memahami esensi dari kegiatan penting ini, ya!

Editorial Team