Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Penerima PIP Bisa Dapat KIP? Ini Ketentuan dan Besaran Biayanya

ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah (kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

Pemerintah menginisiasi adanya Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu pendidikan anak yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Karenanya, ada Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang harus dipegang oleh penerima PIP guna mencairkan dana bantuan pendidikan dari pemerintah.

Namun, apakah setiap penerima PIP bisa mendapatkan KIP? Berikut informasi seputar PIP dan KIP yang perlu kamu tahu.

1. Siapa yang bisa menerima PIP?

Penyerahan bantuan Program Indonesia Pintar (Muchlis J/Instagram Jokowi)

Menurut laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbudristek, ada dua kategori penerima bantuan PIP. Seseorang yang bisa menerima PIP harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Nantinya, yang akan didapatkan oleh penerima PIP adalah buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM. Namun, tidak semua penerima PIP akan mendapatkan KIP.

2. Penerima KIP adalah peserta didik yang terdaftar dalam DTKS

ilustrasi siswa belajar (unsplash.com/Vantaymedia)

Meski tidak semua penerima PIP mendapatkan KIP, tetapi semua penerima PIP akan mendapatkan bantuan dana. Tiap jenjang memiliki ketentuan besaran dana yang berbeda-beda.

Prioritas penerima KIP adalah peserta didik yang memiliki kartu kesejahteraan sosial. Mereka juga terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Prioritas terakhir penerima KIP adalah mereka yang terdaftar melalui kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

KIP menjadi identitas penerima PIP dengan DTKS Kemensos. Apabila peserta didik masih terdaftar DTKS dan ditandai layak PIP, maka ia akan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan PIP.

3. Besaran bantuan penerima PIP

ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/IqbalStock)

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar. Bantuan ini diberikan kepada peserta didik dari usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin maupun rentan miskin.

Besaran bantuan yang diterima tergantung pada jenjang pendidikan. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan bantuan sebesar Rp450 ribu/tahun. Siswa baru dan kelas terakhir mendapatkan Rp225 ribu/tahun.

Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu/tahun dan Rp375 ribu/tahun untuk siswa baru dan kelas terakhir. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun dan Rp500 ribu/tahun untuk siswa baru dan kelas terakhir.

Demikian informasi singkat seputar PIP dan KIP. Informasi apa lagi yang perlu kamu ketahui?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Adyaning Raras Anggita Kumara
Febriyanti Revitasari
Adyaning Raras Anggita Kumara
EditorAdyaning Raras Anggita Kumara
Follow Us