Ilustrasi gaji (Pexels.com/Defrino Maasy)
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji untuk PPPK paruh waktu ditetapkan paling rendah sama dengan gaji ketika masih berstatus pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing. Artinya, pemerintah pusat tidak menetapkan angka gaji yang seragam bagi seluruh PPPK paruh waktu, karena penentuan besarnya upah disesuaikan dengan kebijakan instansi dan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.
Sebagai contoh, UMP tahun 2025 di beberapa daerah adalah sebagai berikut: DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761, Jawa Barat Rp2.191.232, Jawa Timur Rp2.305.985, Sumatera Barat Rp2.994.193, dan Sulawesi Selatan Rp3.657.527. Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu pada 2025 akan mengikuti ketentuan UMP di daerah masing-masing.
Apabila seorang PPPK paruh waktu kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sistem penggajiannya akan berubah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK penuh waktu ditentukan oleh golongan dan jenjang pendidikan.
Misalnya, untuk lulusan SD (Golongan I) berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, sedangkan untuk lulusan S1/D4 (Golongan IX) antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500. Semakin tinggi jenjang pendidikan dan golongan, maka semakin besar pula kisaran gaji pokok yang diterima.
Secara umum, PPPK paruh waktu tidak mendapatkan tunjangan selengkap atau penuh seperti ASN. Hak yang diterima biasanya terbatas pada gaji pokok dan tunjangan tertentu yang disesuaikan dengan peraturan instansi tempat bekerja. Namun, setiap instansi memiliki kebijakan tersendiri yang dapat menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan anggaran.