3 Makna Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

Proklamasi sebagai tonggak berdirinya NKRI

Bulan Agustus adalah bulan yang sarat dengan semangat kemerdekaan. Di bulan ini, segenap masyarakat Indonesia merayakan hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang dirayakan pada tanggal 17 Agustus.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya yang dituangkan dalam naskah Proklamasi Kemerdekaan RI. Saat itu, Presiden Sukarno memprokalmirkan kemerdekaan RI di rumahnya di Jl Pegangsaan Timur No 56, Jakarta.

Teks proklamasi ini dirumuskan hanya dalam waktu semalam oleh Presiden Sukarno dan Mohamad Hatta. Dengan dibacakannya naskah proklamasi maka bangsa Indonesia menyatakan dirinya telah bebas dari belenggu penjajah selama ratusan tahun.

Baca Juga: 17 Agustus Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia: Ini Sejarahnya

Makna Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 

3 Makna Proklamasi Kemerdekaan Republik IndonesiaPara hadirin yang hadir menyaksikan pembacaan teks proklamasi. (anri.sikn.go.id)
dm-player

Proklamasi Kemerdekaan RI ini memiliki 3 makna penting yaitu:

  • Proklamasi Kemerdekaan RI sebagai tonggak sejarah Indonesia dimana proklamasi sebagai tiang utama dalam segala perjuangan dan upaya yang telah dilakukan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaannya. Proklamasi Kemerdekaan RI sebagai tanda bahwa penjajahan oleh bangsa lain telah usai;
  • Proklamasi Kemerdekaan RI memiliki makna sebagai tanda sejarah awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Proklamasi Kemerdekaan RI adalah sebagai simbol awal sebuah konstitusi hingga terbentuknya pemerintah dan juga wilayah yang ada di Indonesia;
  • Proklamasi Kemerdekaan RI adalah simbol kemerdekaan secara de facto (suatu kenyataan atau realitas yang sesuai dengan fakta yang terjadi) dimana hal ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia telah merdeka. Setelah sebagai simbol secara de facto kemudian mendapatkan pengakuan dan simbol de jure yang dinyatakan telah sah di mata hukum bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.

Selain tiga makna penting di atas terdapat juga makna Proklamasi Kemerdekaan RI berdasarkan beberapa aspek yaitu:

  • Aspek politik dimana Indonesia memiliki kedaulatan rakyat yang dapat didefinisikan sebagai telah mendapat pengakuan dari segenap rakyat Indonesia bahwa pemerintah Indonesia telah terlepas dari segala bentuk penjajah;
  • Aspek sosial dimana segala bentuk diskriminasi rasial dihapuskan. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang;
  • Aspek Ekonomi, bangsa Indonesia berusaha untuk mewujudkan masyarakat sejahtera dengan kekuasaan menguasai dan mengelola sumber daya ekonomi yang ada secara mandiri;
  • Aspek Budaya bagi bangsa Indonesia adalah memiliki kepribadian nasional yang berasal dari kebudayaan bangsa Indonesia itu sendiri;
  • Yang terakhir adalah aspek pendidikan dimana bangsa Indonesia dapat merdeka seutuhnya ketika seluruh warga negara Indonesia dapat menempuh pendidikan. Hal ini untuk semua golongan baik laki-laki, perempuan, dan miskin atau kaya.

Kalau makna-makna di atas dirangkum menjadi satu dapat diartikan bahwa makna Kemerdekaan RI adalah Indonesia telah sampai ke pintu gerbang kemerdekaan yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Jangan lupa, di bulan Agustus ini untuk menaikkan bendera merah putih di depan rumah, ya.

Baca Juga: 20 Kutipan Lagu untuk Ucapan Kemerdekaan, Cinta Tanah Air!

Ari Budiadnyana Photo Verified Writer Ari Budiadnyana

Menulis dengan senang hati

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Merry Wulan

Berita Terkini Lainnya