Beasiswa LPDP-NUS Tahap 2 Tahun 2025: Syarat dan Tahapannya

- Beasiswa LPDP-NUS Tahap 2 Tahun 2025 membuka peluang bagi generasi muda Indonesia untuk studi magister di luar negeri dengan skema Beasiswa Bundling.
- Persyaratan pendaftaran termasuk kewarganegaraan, usia maksimal, syarat bahasa dan IPK, serta tahapan seleksi yang harus dilalui.
- Tahapan seleksi terdiri dari seleksi administrasi, bakat skolastik, dan substansi. Pendaftar perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk lolos.
Beasiswa LPDP-NUS Tahap 2 Tahun 2025 merupakan peluang emas bagi generasi muda Indonesia yang ingin melanjutkan studi magister ke luar negeri. Salah satu skema unggulan yang ditawarkan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah Beasiswa Bundling yang memungkinkan pelamar mendaftar dua program beasiswa sekaligus dalam satu periode seleksi.
Program ini terbuka untuk jenjang S2 di sejumlah kampus mitra LPDP, termasuk National University of Singapore (NUS), dengan pilihan jurusan terbatas seperti Human Capital Management and Analytics. Lantas, apa saja syarat yang harus kamu siapkan agar peluangmu lolos semakin besar?
1. Syarat dan ketentuan pendaftaran Beasiswa NUS 2025 yang perlu diperhatikan

1. Sasaran pendaftar: warga negara Indonesia
2. Usia maksimal pendaftar:
Umum: 35 tahun
PNS: 37 tahun
TNI/Polri: 40 tahun
PNS Fungsional: 42 tahun
3. Syarat bahasa:
TOEFL iBT 100
IELTS 6.5
4. Syarat IPK: 3.0
5. Durasi studi: 12 bulan
6. Intake: Januari 2026
7. Batas pendaftaran: 31 Juli 2025
8. Link pendaftaran: gradapp.nus.edu.sg/portal/app_manage
2. Persyaratan umum pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2

1. Warga Negara Indonesia
2. Telah menyelesaikan studi sebagai berikut:
Program Diploma Empat (D4) atau Sarjana (S1) untuk mendaftar jenjang Magister (S2)
Program Magister (S2) untuk mendaftar jenjang Doktor (S3)
D4/S1 langsung ke jenjang Doktor, dengan syarat: memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan dan memenuhi seluruh persyaratan untuk jenjang Doktor Beasiswa LPDP
3. Tidak diperbolehkan mendaftar ke jenjang yang sama atau lebih rendah dari pendidikan terakhir
Contoh: pendaftar yang telah menyelesaikan S2 tidak dapat mendaftar beasiswa untuk jenjang S2, dan seterusnya
4. Diutamakan bagi pendaftar jenjang Doktor yang melampirkan surat kesediaan promotor atau co-promotor
5. Bagi lulusan dokter spesialis atau subspesialis, dapat menggunakan transkrip nilai tersebut sebagai syarat IPK
6. Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan:
Hasil penyetaraan ijazah dari Kemdikbudristek (https://piln.kemdikbud.go.id/) atau Kemenag (https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/).
Hasil konversi IPK dari situs yang sama
Tangkapan layar bukti pengajuan jika dokumen penyetaraan belum diterbitkan
7. Pendaftar yang sedang menempuh studi (ongoing):
Harus mendaftar ke program studi/perguruan tinggi yang berbeda dari yang sedang dijalani
Jika lulus seleksi substansi, wajib mengundurkan diri secara resmi dari studi sebelumnya dan menyerahkan bukti pengunduran diri maksimal 14 hari kalender setelah pengumuman
Wajib menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program sebelumnya sebelum menandatangani surat pernyataan Penerima Beasiswa
8. Ketidaksesuaian dengan ketentuan di atas dapat menyebabkan pembatalan status sebagai Calon Penerima Beasiswa oleh LPDP
9. Jika pendaftar menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, status kelulusan beasiswa dapat dibatalkan.
10. Pendaftar studi dokter spesialis/subspesialis yang sedang menempuh pendidikan, dapat mendaftar program Magister/Doktor, begitu pula sebaliknya, dengan syarat:
Menyelesaikan studi sebelumnya dan menyerahkan ijazah atau surat kelulusan sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
11. Pendaftar yang pernah kuliah namun tidak menyelesaikannya, dapat mendaftar ke jenjang yang sama dengan melampirkan surat pemberhentian dari kampus sebelumnya.
12. Melampirkan surat rekomendasi terbaru (maks. 1 tahun), dapat melalui formulir online yang akan dikirimkan LPDP ke pihak pemberi rekomendasi.
13. Pendaftar berstatus ASN/TNI/POLRI wajib melampirkan surat usulan atau rekomendasi dari instansi asal dengan ketentuan:
Ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II atau setara
Berisi dukungan resmi untuk mengikuti beasiswa dan mencantumkan nama lengkap dan NIP
Lulusan sekolah kedinasan yang belum diangkat CPNS harus melampirkan surat keterangan resmi dari Kementerian/Lembaga
14. Memilih perguruan tinggi dan program studi sesuai ketentuan LPDP
Beasiswa LPDP hanya untuk kelas reguler. Tidak diperbolehkan untuk Kelas Eksekutif, Kelas Khusus, Kelas Karyawan, Kelas Jarak Jauh, Kelas non-induk perguruan tinggi, Kelas Internasional (untuk tujuan dalam negeri), Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara, dan Kelas lain yang tidak sesuai ketentuan
15. Menyetujui dan menandatangani surat pernyataan pada aplikasi LPDP
16. Menulis profil diri secara lengkap, termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan
17. Menuliskan komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan kontribusi di masa depan
18. Wajib menulis proposal penelitian (khusus pendaftar program Doktor)
19. Jika memiliki prestasi akademik/non-akademik, publikasi ilmiah, atau pengalaman organisasi, wajib dicantumkan di aplikasi pendaftaran.
3. Tahapan seleksi Beasiswa LPDP 2025

Setelah memahami berbagai persyaratan umum yang harus dipenuhi, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan seleksi beasiswa LPDP 2025. Terdapat tiga tahap utama yang harus dilalui oleh setiap pendaftar. Berikut tahapannya:
Seleksi administrasi
Seleksi bakat skolastik
Seleksi substansi
Beasiswa LPDP-NUS Tahap 2 Tahun 2025 merupakan kesempatan langka untuk menempuh studi magister di universitas bergengsi dunia. Persiapkan dirimu sebaik mungkin agar dapat lolos dan meraih mimpi bersama Beasiswa LPDP-NUS.
Penulis: Angel Rinella