Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Bentuk KDRT yang Harus Kamu Kenali, Tak Hanya Kekerasan Fisik!

ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk fisik (unsplash.com/Charl Folscher)
ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk fisik (unsplash.com/Charl Folscher)

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa terjadi pada siapa saja. Menurut UU No 23 tahun 2004 pasal 1 tentang PKDRT, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap pasangan yang berakibat timbul kekerasan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Seperti dijelaskan oleh undang-undang kasus KDRT bukan hanya dalam bentuk kekerasan fisik yang menyebabkan memar dan luka pada korbannya. Namun juga perasaan tertekan, stress, depresi, dan sebagainya. Tak hanya kekerasan fisik saja, berikut ini beberapa bentuk KDRT yang harus kamu kenali sebagai bahan edukasi!

1. Kekerasan fisik

seorang korban kekerasan rumah tangga (freepik.com/master1305)
seorang korban kekerasan rumah tangga (freepik.com/master1305)

Menurut UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT, Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Ini merupakan bentuk KDRT yang banyak ditemui di masyarakat. Kebanyakan korbannya tidak berdaya untuk melawan karena lebih lemah daripada pelaku.

Beberapa kasus KDRT yang menggegerkan masyarakat adalah kasus penyiraman air keras ke wajah Lisa oleh suaminya pada 2004 silam. Sehingga Lisa harus menjalani operasi face off belasan kali untuk memulihkan bentuk wajahnya. Kasus KDRT dari public figure yang sedang hangat saat ini adalah Lesti Kejora dan Rizky Billar. Lesti melaporkan suaminya karena melakukan KDRT terhadap dirinya setelah Billar ketahuan selingkuh. Menurut keterangan polisi, Billar telah mencekik, dan membanting Lesti Kejora berkali-kali.

2. Kekerasan psikis

ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (unsplash.com/M.T Elgassier)
ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (unsplash.com/M.T Elgassier)

Kekerasan psikis menurut UU PDKRT adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, hingga penderitaan psikis berat pada seseorang.  Walau tidak menimbulkan luka fisik, kekerasan psikis ini sangat melukai perasaan korbannya. Namun, seringkali korban tidak menyadari jika kekerasan psikis juga merupakan bentuk KDRT. 

Contoh kekerasan psikis adalah menghina pasangan, ucapan-ucapan yang merendahkan pasangan, serta memanggil dengan sebutan yang tidak pantas. Tak hanya itu, kekerasan psikis juga terjadi apabila pelaku selalu menyalahkan korban atas semua masalah yang terjadi dalam hubungan, mendiamkan (silent treatment) korban setiap kali ada masalah, mengisolasi korban dari teman dan keluarga, mengatakan ucapan-ucapan yang membuat korban tidak berharga dan mengancam korbannya.

3. Kekerasan seksual

ilustrasi korban kekerasan seksual dalam rumah tangga (unsplash.com/ Mika Baumeister)
ilustrasi korban kekerasan seksual dalam rumah tangga (unsplash.com/ Mika Baumeister)

Kekerasan seksual dalam rumah tangga terbagi atas 2, menurut UU No 23 tentang PDKRT tahun 2004 pasal 8 adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan antara suami istri, serta pemaksaan hubungan seksual terhadap salah satu pasangan dengan orang lain untuk tujuan komersial. Kekerasan yang satu ini sering terabaikan, karena kegiatan seksual dianggap sah saja jika dilakukan dalam ikatan pernikahan. 

Namun jika kamu mengalami pemaksaan untuk melaksanakan hubungan seksual yang mengakibatkan sakit saat melakukannya, melukai area intim, dipaksa melakukan hubungan seksual yang berakibat tertular penyakit seksual, atau bahkan melakukan hal yang tidak diinginkan oleh satu sama lain seperti mengambil gambar atau video saat melakukan hubungan seksual, maka Hal-hal di atas termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga. Jadi jangan takut untuk menolak hal yang tidak ingin kamu lakukan.

4. Penelantaran rumah tangga

ilustrasi uang receh di mangkok kaca (unsplash.com/micheile dot com)
ilustrasi uang receh di mangkok kaca (unsplash.com/micheile dot com)

Dalam UU PDKRT, defenisi dari penelantaran dalam rumah tangga termasuk dalam KDRT. Penelantaran juga dalam hal finansial, memberi nafkah dalam jumlah yang memprihantinkan dan juga melarang korban untuk bekerja. Sehingga korban hanya bergantung dari pemberian pelaku saja. Padahal pemberiannya tidak cukup, sehingga menyengsarakan korban.

Kekerasan finansial ini nyata dan dapat kita lihat di sekitar kita. Padahal rumah tangga harusnya mendukung dan mempercayai pasangan. Bukan malah menyakiti dan menyengsarakan salah satu pihak. Banyak anak yang menjadi korban dalam kekerasan rumah tangga, termasuk kekerasan finansial ini.

5. Layanan aduan untuk korban kekerasan rumah tangga

layanan untuk membantu korban KDRT (twitter.com/LBHAPIK)
layanan untuk membantu korban KDRT (twitter.com/LBHAPIK)

Jika kamu mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau kamu melihat teman, saudara, dan keluarga yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, kamu dapat menghubungi nomor-nomor layanan bantuan pada gambar di atas. Langkah awal yang dapat dilakukan pertama kali saat bertemu dengan korban KDRT adalah mendengarkan kebutuhan korban serta terus berada di samping korban. Jika kamu mengalami KDRT, jangan takut untuk melapor, dan carilah orang yang dapat men-support langkahmu.

Menurut survey BPS, 1 dari 3 perempuan di Indonesia pernah jadi korban kekerasan baik fisik maupun seksual. Kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi pada siapa saja. Sehingga jangan malu untuk melaporkannya, ya. Yakinkan bahwa orang yang dapat mengubah masa depan dan keselamatanmu adalah dirimu sendiri. Hal ini terjadi bukan salah korban, melainkan salah pelaku. Mari kita hentikan kekerasan dan bantu korban untuk berbicara.

Tak hanya kekerasan fisik saja, kini kita telah memahami beberapa bentuk KDRT. Semoga setelah ini kita dapat menyelamatkan banyak korban KDRT dan juga saling mengevaluasi diri dan pasangan agar tidak menyakiti satu sama lain, ya! 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hella Pristiwa
EditorHella Pristiwa
Follow Us