Obat palsu menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengelompokkan obat palsu sebagai bagian dari kategori Counterfeit Medicine bersama dengan produk medis substandar lainnya dalam kategori Substandard, Spurious, Falsely labelled, Falsified and Counterfeit (SSFFC) Medical Product.
Menurut definisi WHO, obat palsu adalah obat-obatan yang secara sengaja dipalsukan, baik identitasnya maupun sumbernya. Obat palsu bisa mencakup produk yang tidak mengandung bahan aktif yang diperlukan, memiliki bahan aktif yang salah, atau memiliki bahan aktif dalam dosis yang salah. Akibatnya, pengguna obat palsu tidak mendapatkan manfaat pengobatan yang mereka butuhkan dan bahkan bisa mengalami efek samping yang berbahaya.
Di Indonesia, peredaran obat palsu merupakan masalah yang serius dan sering kali sulit terdeteksi. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap bahaya obat palsu yang bisa menimbulkan gangguan kesehatan serius.
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) secara rutin melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyebaran informasi kepada masyarakat baik secara offline maupun online yang bisa diakses via laman webpafi.id. Agar terhindar dari obat palsu, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengenali obat asli, yuk disimak!