Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Membuat KK dan KTP Baru Setelah Menikah

Ilustrasi pasangan menikah (pexels.com/Photo by Emma Bauso)
Ilustrasi pasangan menikah (pexels.com/Photo by Emma Bauso)
Intinya sih...
  • Menikah memerlukan pengurusan dokumen kependudukan seperti KK dan KTP baru
  • Persyaratan membuat KK baru termasuk formulir, buku nikah, surat pernyataan, dan fotokopi KK lama
  • Syarat membuat KTP baru setelah menikah termasuk KTP lama asli dan surat keterangan perubahan peristiwa kependudukan

Menikah bukan hanya soal menyatukan dua hati, tetapi juga menyatukan identitas dalam dokumen resmi. Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan pasangan setelah menikah adalah mengurus dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dokumen ini akan menjadi dasar administratif untuk berbagai keperluan, mulai dari mengurus BPJS, membuat rekening bersama, hingga mengurus akta kelahiran anak di masa depan. Lalu, bagaimana cara membuat KK dan KTP baru setelah menikah?

1. Siapkan syarat untuk membuat KK baru

ilustrasi Kartu Keluarga (dukcapil.tebokab.go.id)
ilustrasi Kartu Keluarga (dukcapil.tebokab.go.id)

Tentu sebelum mengetahui caranya, kamu harus mempersiapkan persyaratannya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil telah mengatur persyaratan ini melalui Surat Nomor 470/13287/Dukcapil. Dalam surat tersebut mengatur soal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Merujuk pada Surat Nomor 470/13287/Dukcapil, kamu bisa mempersiapkan beberapa syarat membuat KK baru setelah menikah. Pastikan semuanya kamu lengkapi ya.

  • Formulir F-1.02 (formulir untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan, formulir ini disediakan di Dinas Dukcapil)
  • Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian
  • Fotokopi KK lama (jika ingin pisah KK dengan keluarga lama)

2. Syarat untuk membuat KTP baru

ilustrasi data kependudukan (freepik.com/freepik)
ilustrasi data kependudukan (freepik.com/freepik)

Selain persyaratan KK, kamu juga harus mempersiapkan untuk KTP barunya. Hal ini juga sudah diatur dalam Surat Nomor 470/13287/Dukcapil. Untuk itu, berikut ini beberapa syarat membuat KTP baru setelah menikah yang harus kamu siapkan.

  • KTP lama asli
  • Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (dalam hal perkawinan dapat berupa buku nikah atau akta perkawinan)

3. Cara membuat KK dan KTP baru setelah menikah

Ilustrasi pasangan menikah (pexels.com/Photo by Emma Bauso)
Ilustrasi pasangan menikah (pexels.com/Photo by Emma Bauso)

Setelah persyaratan KK dan KTP terpenuhi, kamu pun tinggal mengurusnya ke kantor Dukcapil setempat. Tapi, perlu dicatat bahwa langkah ini berlaku untuk pengurusan secara manual. Berikut cara membuat KK dan KTP baru setelah menikah.

  1. Datang ke kantor dinas Dukcapil pada hari dan jam kerja
  2. Isi formulir yang disediakan di petugas Dukcapil
  3. Melampirkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/SPTJM dan KTP lama
  4. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP
  5. Tunggu beberapa saat untuk proses penerbitan KK dan KTP baru hingga dipanggil oleh petugas Dukcapil

Perlu kamu ketahui juga bahwa sekarang beberapa daerah sudah melakukan layanan pembuatan KK dan KTP secara langsung setelah pasangan menikah, yang dibantu oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Jadi, pasutri baru tinggal menunggu saja dokumennya yang sudah jadi setelah mereka menikah dan tidak perlu datang ke kantor Dukcapil.

 

Itu tadi cara membuat KK dan KTP baru setelah menikah. Mengurus KK dan KTP baru setelah menikah adalah bagian dari tanggung jawab administrasi yang tidak boleh diabaikan. Jadi, pastikan kamu mengurusnya ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
Robertus Ari
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us