Batas pendapatan pribadi merujuk pada jumlah penghasilan maksimum yang dapat diterima oleh individu tanpa harus membayar pajak penghasilan. Batas ini dapat bervariasi tergantung pada undang-undang dan kebijakan pajak di suatu negara. Nah, di Indonesia, contohnya, terdapat konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menetapkan batas pendapatan tertentu yang gak dikenakan pajak.
Merujuk PMK 101/2016, PTKP di Indonesia saat ini adalah sebesar Rp 54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan untuk wajib pajak yang belum mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan PTKP bagi wajib pajak yang kawin memperoleh tambahan sebesar $p 5,4 juta/tahun. Tambahan PTKP untuk pasangan yang penghasilan istri digabung secara pajak dengan penghasilan suami sebesar Rp 54 juta per tahun.
Ada juga tambahan PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk anggota keluarga sedarah serta keluarga semenda. Sedangkan jumlah tanggungan maksimal 3 orang setiap wajib pajak, terdiri dari keluarga sedarah, orangtua kandung, saudara kandung, dan anak, serta keluarga semenda, yaitu anak tiri, ipar, dan mertua. Besaran Rp5,4 juta/tahun
Batas pendapatan pribadi ini penting karena bisa mempengaruhi besarnya pajak yang harus dibayar oleh individu. Kalau pendapatan seseorang melebihi batas PTKP, maka individu tersebut wajib membayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku. Tetapi, jika pendapatan berada di bawah batas PTKP, individu gak perlu membayar pajak atau hanya perlu melaporkan pendapatannya saja.
Dengan selesainya proses pendaftaran NPWP online pribadi, kamu telah melangkah lebih dekat untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. NPWP bukan hanya sebagai syarat administratif, namun juga sebagai langkah konkrit untuk turut serta dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang tepat waktu. Tetapi, memiliki NPWP juga membawa tanggung jawab, lho.
Jadi, pastikan untuk selalu membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkan penghasilan kamu dengan jujur. Dengan demikian, kamu gak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan negara. Oh ya, kalau kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang NPWP atau perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi kantor pajak setempat atau mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak, ya.