Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi siswa penerima KIP Kuliah (unsplash.com/Ed Us)

Intinya sih...

  • NJOP adalah harga patokan tanah dan bangunan untuk perhitungan PBB
  • Untuk KIP Kuliah, NJOP digunakan sebagai indikator ekonomi penerima bantuan
  • Pendaftar diminta mengisi NJOP dalam satuan per meter persegi pada formulir pendaftaran

Mengisi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam pendaftaran KIP Kuliah 2025 bisa menjadi tantangan bagi sebagian calon mahasiswa, terutama yang belum familier dengan istilah perpajakan. NJOP sendiri merupakan patokan harga tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Karena KIP Kuliah mempertimbangkan kondisi ekonomi pendaftar, mengisi NJOP dengan benar sangat penting agar data yang disampaikan sesuai dengan fakta. Apakah kamu masih kebingungan bagaimana cara mengisi NJOP untuk KIP Kuliah? Simak tata caranya di bawah ini!

1. Apa itu NJOP dalam KIP Kuliah?

ilustrasi daftar KIP Kuliah (pexels.com/Cottonbro Studio)

NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah harga yang ditetapkan pemerintah sebagai acuan dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). NJOP mencerminkan nilai tanah dan bangunan berdasarkan beberapa faktor, seperti lokasi, luas, dan kondisi bangunan.

Dalam konteks KIP Kuliah, NJOP digunakan sebagai salah satu indikator ekonomi untuk menilai kelayakan calon penerima bantuan pendidikan. Data NJOP ini membantu pihak penyelenggara melihat gambaran kondisi finansial keluarga pendaftar agar program bantuan tepat sasaran.

2. Apa yang harus diisi dalam NJOP KIP Kuliah?

ilustrasi contoh SKTM untuk KIP Kuliah 2025 (pexels.com/cottonbro studio)

Pada formulir pendaftaran KIP Kuliah, peserta diminta mengisi NJOP dalam satuan per meter persegi. Sesuai dengan yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Jika peserta tidak memiliki SPPT atau kurang memahami nilai NJOP tanah dan bangunan tempat tinggalnya, mereka bisa mengeceknya melalui kantor kelurahan atau dinas terkait.

Dengan mengisi NJOP secara akurat, pendaftar bisa memastikan bahwa informasi yang diberikan sesuai dengan kenyataan. Tentunya, tidak menimbulkan kendala saat proses seleksi berlangsung.

3. Tata cara mengisi NJOP Meter dalam KIP Kuliah

ilustrasi daftar Kuliah 2025 (pexels.com/picjumbo.com)

  • Kunjungi situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id, silakan login menggunakan akun yang sudah terdaftar
  • Jika sudah masuk, klik 'Data Rumah' yang ada di dashboard dan klik untuk mengisi informasi tempat tinggal
  • Klik 'Perbarui Data Rumah' untuk memastikan data rumah
  • Ambil surat PBB keluarga
  • Biasanya, NJOP per meter tertera di bagian bawah, di dekat informasi mengenai nama pemilik, alamat, serta objek pajak
  • Silakan salin nilai NJOP per meter yang tertera di surat PBB
  • Masukkan ke kolom yang tersedia di formulir KIP Kuliah
  • Pastikan untuk memeriksa ulang agar tidak ada kesalahan pengetikan
  • Jika sudah dipastikan semua data terisi dengan benar, klik tombol 'Simpan Rumah'

Itu dia tata cara mengisi NJOP Meter untuk KIP Kuliah 2025. Semoga mudah dipahami, ya!

Editorial Team