Mengisi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam pendaftaran KIP Kuliah 2025 bisa menjadi tantangan bagi sebagian calon mahasiswa, terutama yang belum familier dengan istilah perpajakan. NJOP sendiri merupakan patokan harga tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Karena KIP Kuliah mempertimbangkan kondisi ekonomi pendaftar, mengisi NJOP dengan benar sangat penting agar data yang disampaikan sesuai dengan fakta. Apakah kamu masih kebingungan bagaimana cara mengisi NJOP untuk KIP Kuliah? Simak tata caranya di bawah ini!