Ilustrasi pria sedang bekerja (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Untuk mengurus akta kematian yang rusak atau hilang, kamu bisa datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota. Atau, ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat. Berikut persyaratan yang harus kamu siapkan:
- Membawa akta kematian yang rusak.
- Surat pernyataan rusak dari pemohon.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang meninggal.
- Asli dan fotokopi kutipan akta nikah orang yang meninggal.
- Asli dan fotokopi akta kelahiran ahli waris.
- Surat pernyataan ahli waris
- Asli dan fotokopi KK dan KTP ahli waris.
Namun syarat ini bisa saja berbeda di setiap daerah. Jadi sebaiknya kamu bisa datang ke kantor Disdukcapil setempat untuk memastikan syarat-syaratnya.