Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Mengurus Akta Kelahiran Orang Dewasa, Catat Prosedurnya!

ilustrasi membuat contoh surat rekomendasi LPDP 2025 (pixabay.com/RahulPandit)

Mungkin karena beberapa alasan, ketika dewasa kamu belum memiliki akta kelahiran. Padahal surat ini penting untuk mengurus berbagai keperluan seperti administrasi kependudukan dan lainnya. Tapi tenang, belum terlambat kok untuk membuatnya.

Lalu bagaimana cara mengurus akta kelahiran orang dewasa? Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

1. Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi

ilustrasi menulis surat (pexels.com/@john diez)

Untuk mengurus akta kelahiran, tentunya ada beberapa dokumen dan berkas yang harus kamu lengkapi. Untuk mengurusnya cukup mudah dan kamu tidak perlu surat pengantar dari RT/RW. Lalu apa saja persyaratan yang harus kamu siapkan?

1. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan lainnya;
2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
3. Fotokopi KK di mana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya;

2. Prosedur mengurus akta kelahiran

ilustrasi membuat surat rekomendasi (pixabay.com/StockSnap)

Setelah semua dokumen sudah kamu lengkapi, sekarang kamu bisa mulai mengurus akta kelahiran. Kamu tinggal datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan menyerahkan berkasnya. Berikut prosedur yang harus kamu lakukan.

  1. Ambil nomor antrean di loket.
  2. Lalu isi formulir dari petugas.
  3. Kalau sudah serahkan seluruh dokumen ke petugas di loket.
  4. Lalu tunggu prosesnya sampai permohonan akta kelahiran selesai.

Perlu sebagai catatan juga, di beberapa daerah untuk permohonan akta kelahiran bisa diproses secara online. Tapi untuk ini kamu perlu memastikan dulu ke kantor Dispendukcapil setempat.

3. Kegunaan akta kelahiran

ilustrasi perlengkapan bayi baru lahir (pexels.com/Foden Nguyen)

Setiap orang wajib dan berhak memiliki akta kelahiran. Jika tidak, tentu ini bisa menyusahkan kamu di kemudian hari. Menurut situs Kemendagri, hal itu sudah diatur dalam Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap anak berhak memiliki akta kelahiran sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran. Lalu apa saja sih kegunaan akta kelahiran ini?

  • Sebagai wujud pengakuan negara atas status identitas individu, status kependudukan dan status kewarganegaraan.
  • Sebagai dokumen persyaratan pendaftaran pendidikan, mulai dari tingkat dini (TK) sampai perguruan tinggi.
  • Sebagai dokumen persyaratan melamar pekerjaan, termasuk menjadi PNS, anggota TNI dan POLRI.
  • Sebagai dasar pembentukan NIK dan persyaratan pembuatan KTP dan KK.
  • Sebagai dasar legalitas penentuan hubungan ahli waris.

Itulah tadi cara mengurus akta kelahiran orang dewasa. Jadi bagi kamu yang belum punya sebaiknya langsung diurus ya. Semoga artikel ini membantu!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima
Stella Azasya
3+
Pinka Wima
EditorPinka Wima
Follow Us