ilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)
Setelah semua dokumen sudah lengkap, lalu kamu bisa datang RT/RW hingga kelurahan. Di sini kamu perlu meminta surat pengantar dan beberapa berkas dari mereka. Untuk lebih jelasnya, berikut prosedurnya:
1. Datang ke RT dan RW
Kamu perlu meminta surat pengantar dari RT/RW sesuai domisili. Kamu cukup membawa fotokopi KK dan KTP.
2. Mengurus surat pengantar di kelurahan
Kemudian kamu datang ke kelurahan untuk meminta surat pengantar. Syarat yang harus kamu bawa:
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK.
- Pas foto 4x6 dua lembar
- Pas foto 2x3 tiga lembar.
Setelah itu, kamu akan mendapatkan formulir N1, N2, dan N4. Isilah secara lengkap dan benar sekaligus isi juga surat keterangan belum pernah menikah.
3. Mengurus surat numpang nikah di KUA
Selesai urusannya di kelurahan, selanjutnya kamu bisa datang ke KUA. Di sini kamu meminta surat rekomendasi numpang nikah di KUA tujuan. Beberapa syarat yang harus kamu bawa:
- Fotokopi KK.
- Formulir N1, N2 dan N4.
- Pas foto ukuran 4x6 (dua lembar)
- Pas foto 2x3 (dua lembar)
- Fotokopi ijazah terakhir.
- Fotokopi akta kelahiran.
Semua dokumen kamu akan dicek oleh petugas dari KUA. Jika semua sudah lengkap dan terverifikasi oleh petugas, maka surat rekomendasinya akan segera terbit. Setelah itu bisa kamu serahkan ke KUA yang akan mengurus pernikahan kamu.