Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, Gampang Banget!

Berikut cara mengurus surat numpang nikah

Gak jarang karena beberapa alasan, pasangan terpaksa melakukan pernikahan di luar domisili atau alamat KTP-nya. Mungkin hal ini karena pekerjaan atau lainnya yang membuatnya tak bisa pulang ke kampung halaman. Itulah kenapa mereka harus ‘numpang’ nikah di perantauan atau daerah lain.

Terkadang yang menjadi pertanyaan soal ini, bagaimana sih cara mengurus surat numpang nikah di luar domisili? Berikut adalah syarat hingga prosedurnya!

1. Syarat numpang nikah

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, Gampang Banget!Ilustrasi berkas persyaratan (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Untuk mengurus surat numpang nikah, kamu harus datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) di tempat kamu tinggal. Di sini kamu mengajukan permohonan surat rekomendasi pengantar numpang nikah. Berikut beberapa dokumen yang harus kamu siapkan:

  • Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita.
  • Fotokopi KK calon mempelai pria dan wanita.
  • Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna biru.
  • Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita.
  • Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita.

Baca Juga: Nikah Beda Agama Lalu Cerai, Ini Prosedur dan Pembagian Hartanya

2. Prosedur mengurus surat numpang nikah

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, Gampang Banget!ilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Setelah semua dokumen sudah lengkap, lalu kamu bisa datang RT/RW hingga kelurahan. Di sini kamu perlu meminta surat pengantar dan beberapa berkas dari mereka. Untuk lebih jelasnya, berikut prosedurnya:

1. Datang ke RT dan RW

Kamu perlu meminta surat pengantar dari RT/RW sesuai domisili. Kamu cukup membawa fotokopi KK dan KTP.

2. Mengurus surat pengantar di kelurahan

dm-player

Kemudian kamu datang ke kelurahan untuk meminta surat pengantar. Syarat yang harus kamu bawa:

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi KK.
  • Pas foto 4x6 dua lembar
  • Pas foto 2x3 tiga lembar.

Setelah itu, kamu akan mendapatkan formulir N1, N2, dan N4. Isilah secara lengkap dan benar sekaligus isi juga surat keterangan belum pernah menikah.

3. Mengurus surat numpang nikah di KUA

Selesai urusannya di kelurahan, selanjutnya kamu bisa datang ke KUA. Di sini kamu meminta surat rekomendasi numpang nikah di KUA tujuan. Beberapa syarat yang harus kamu bawa:

  • Fotokopi KK.
  • Formulir N1, N2 dan N4.
  • Pas foto ukuran 4x6 (dua lembar)
  • Pas foto 2x3 (dua lembar)
  • Fotokopi ijazah terakhir.
  • Fotokopi akta kelahiran.

Semua dokumen kamu akan dicek oleh petugas dari KUA. Jika semua sudah lengkap dan terverifikasi oleh petugas, maka surat rekomendasinya akan segera terbit. Setelah itu bisa kamu serahkan ke KUA yang akan mengurus pernikahan kamu.

3. Berapa biaya menikah di KUA?

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, Gampang Banget!Ilustrasi nikah (pexels.com/Labskiii)

Tak sedikit orang yang bertanya biaya menikah di KUA gratis atau ada biayanya. Perlu kamu tahu bahwa menikah di KUA tidak dipungut biaya apa pun jika dilakukan di jam operasional atau hari kerja Senin sampai Jumat.

Namun kalau di luar jam atau hari kerja, biasanya KUA menerapkan biaya sebesar Rp600 ribu. Uang tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Itulah tadi cara mengurus surat numpang nikah. Bagi kamu yang ingin melangsungkan pernikahan di perantauan, semoga dilancarkan semuanya, ya.

Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Buku Nikah, Akta Nikah, dan Kartu Nikah

Topik:

  • Pinka Wima
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya