Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Mufid Majnun)

Intinya sih...

  • Pelaksanaan upacara HUT RI tidak lengkap tanpa teks protokol yang menjaga ketertiban.
  • Teks protokol harus disesuaikan dengan tempat pelaksanaan upacara dan terdiri dari acara pembuka, inti, dan penutup.
  • Penempatan tamu undangan, formasi barisan peserta, dan pihak yang terlibat juga merupakan bagian penting dari tata tertib upacara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tentunya tak lengkap tanpa teks protokol yang berfungsi untuk menjaga ketertiban upacara. Teks protokol merupakan serangkaian tata cara yang digunakan untuk upacara atau acara-acara lainnya agar kegiatan dapat berjalan dengan berurutan.

Untuk itu, dalam menyusun teks protokol diperlukan pedoman pokok upacara 17 Agustus yang disesuaikan dengan pedoman pokok kegiatan upacara secara resmi. Pembuatan teks protokol ini juga perlu disesuikan dengan tempat pelaksanaan upacara 17 Agustus, seperti kantor, sekolah, ataupun instansi pemerintahan.

Berikut contoh teks protokol upacara 17 Agustus yang dapat dijadikan referensi saat perayaan HUT RI ke-79 lengkap dengan tata tertib, petugas, dan peserta upacara yang hadir. Yuk, intip!

1. Teks protokol upacara pengibaran bendera HUT RI resmi

ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Mufid Majnun)

Sebelumnya, teks protokol RI ke-78 dapat menjadi referensi utama untuk melangsungkan upacara 17 Agustus dengan resmi. Teks protokol upacara HUT RI ke-78 merupakan panduan rangkaian kegiatan yang harus diikuti oleh seluruh peserta upacara.

Protokol upacara HUT Kemerdekaan RI secara umum terdiri dari tiga bagian, yakni acara pembuka, acara inti, dan acara penutup. Berikut contoh teks protokol upacara 17 Agustus ke-78 yang dapat dijadikan referensi:

1. Acara pembuka

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  2. Pembina upacara memasuki lapangan upacara.
  3. Penghormatan kepada pembina upacara.
  4. Laporan pemimpin upacara. 

2. Acara Inti

  1. Pembina upacara memasuki lapangan upacara. Peserta diistirahatkan.
  2. Penghormatan kepada pembina upacara.
  3. Laporan pemimpin upacara bahwa upacara siap dilaksanakan.
  4. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu "Indonesia Raya".
  5. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
  6. Pembacaan teks proklamasi oleh pembina upacara.
  7. Pembacaan teks Pancasila.
  8. Pembacaan teks pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 oleh petugas upacara.
  9. Amanat pembina upacara, pasukan diistirahatkan.
  10. Menyanyikan lagu wajib nasional, seperti "Hari Merdeka", "Garuda Pancasila", atau "Maju Tak Gentar".
  11. Pembacaan doa oleh petugas upacara.
  12. Laporan pemimpin upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan.
  13. Penghormatan kepada pembina upacara.
  14. Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.

3. Acara Penutup

  1. Pengumuman-pengumuman dan informasi terkait penghargaan, juara lomba, atau prestasi.
  2. Pemimpin upacara meninggalkan lapangan upacara. Pasukan dibubarkan.
  3. Peserta upacara meninggalkan lapangan upacara.

2. Teks protokol upacara penurunan bendera HUT RI

ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Royhan Firdaus)

Jika pengibaran bendera dilakukan di pagi hari, biasanya upacara penurunan bendera dilakukan saat hari menjelang sore. Upacara penurunan bendera ini juga memiliki makna dan kepentingan yang sama dengan pengibaran bendera di pagi hari.

Dalam upacara ini, setidaknya ada tiga orang yang bertindak dalam pengibaran dan penurunan bendera, yaitu pengerek yang berada di sebelah kiri, pembawa bendera di posisi tengah, dan pembentang bendera pada sisi kanan pasukan. Berikut teks protokol untuk upacara penurunan bendera HUT RI:

  1. Peserta siap di tempat yang telah ditentukan pada sore hari sekitar pukul 14.00/15.00 WIB.
  2. Komandan upacara memasuki lapangan upacara.
  3. Pembina upacara menuju lapangan upacara.
  4. Penghormatan pasukan kepada pembina upacara.
  5. Laporan komandan upacara kepada pembina upacara.
  6. Undangan dimohon berdiri.
  7. Penurunan Bendera Merah Putih diiringi dengan lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
  8. Andhika Bhayangkari.
  9. Undangan dipersilahkan duduk kembali.
  10.  Laporan Komandan upacara kepada pembina upacara.
  11.  Penghormatan pasukan.
  12. Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.

3. Pengaturan tempat dan peserta saat upacara HUT RI

Ilustrasi upacara bendera (unsplash.com/ Syahrul Alamsyah Wahid)

Pengaturan tempat dan peserta dalam upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) merupakan aspek penting yang menentukan kelancaran dan khidmatnya acara. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan, setiap elemen yang terlibat dalam upacara harus ditempatkan secara strategis dan sesuai dengan peran masing-masing.

Mulai dari penempatan pejabat negara, tamu VIP, veteran, hingga barisan pasukan dan pelajar, semua diatur dengan teliti untuk menciptakan suasana yang tertib dan terhormat. Berikut susunan tempat duduk dan peserta saat pelaksanaan HUT RI:

Penempatan tamu undangan:

  1. Pejabat Negara dan Tamu VIP: Pejabat tinggi negara, tamu VIP, serta tamu kehormatan lainnya biasanya ditempatkan di bagian depan panggung utama untuk memberikan tamu pandangan yang jelas terhadap pelaksanaan upacara.
  2. Veteran dan Pejuang Kemerdekaan: Veteran dan pejuang kemerdekaan biasanya diberikan tempat khusus sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa mereka.
  3. Keluarga Pahlawan: Keluarga dari pahlawan nasional juga diberikan tempat khusus, biasanya berdekatan dengan veteran dan pejuang kemerdekaan.
  4. Perwakilan Negara Asing: Diplomat dan perwakilan negara asing ditempatkan di area yang telah ditentukan untuk tamu internasional.

Formasi barisan peserta upacara:

  1. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka): Pasukan ini biasanya berada di tengah lapangan upacara, siap untuk menjalankan tugas sebagai pengibar bendera.
  2. Barisan Pasukan TNI dan Polri: Pasukan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) biasanya ditempatkan di bagian belakang Paskibraka, mengikuti formasi yang telah ditentukan.
  3. Barisan Pelajar dan Mahasiswa: Pelajar dan mahasiswa yang turut serta dalam upacara ditempatkan di bagian samping atau belakang barisan utama, tergantung pada jumlah peserta dan luas area upacara.
  4. Perwakilan Masyarakat: Perwakilan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat, ditempatkan di bagian yang telah disediakan, biasanya di area yang mudah diakses.

Area khusus"

  1. Media dan Dokumentasi: Area khusus untuk media dan tim dokumentasi ditempatkan di sisi lapangan upacara untuk memudahkan mereka meliput jalannya acara.
  2. Tim Medis dan Keamanan: Tim medis dan keamanan disebar di beberapa titik strategis untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama upacara berlangsung.

4. Peran petugas upacara dalam HUT RI

potret Upacara HUT RI (pexels.com/ Gabriel Judas)

Dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, tentunya terdapat beberapa pihak yang terlibat dengan tugas dan peran yang berbeda. Setiap tugas memiliki peran masing-masing yang berfungsi untuk melangsungkan acara dengan runtut dan tertib. 

Dari pembawa acara yang mengatur jalannya kegiatan, pengibar bendera yang menunaikan tugas dengan penuh kehormatan, hingga petugas keamanan dan tim medis yang siap siaga menjaga keselamatan seluruh peserta, semua elemen berperan penting dalam kesuksesan upacara. Berikut adalah beberapa pihak yang biasanya terlibat dalam upacara bendera dan penjelasan tentang tugas dan perannya:

  • Pembawa Acara
    Biasanya seorang MC atau pembawa acara adalah pihak yang bertugas untuk memandu jalannya upacara, mengumumkan acara yang akan dilakukan, dan memberikan arahan kepada peserta dan penonton. Pembawa acara atau MC berperan besar dalam mengarahakan upacara agar berjalan sesuai dengan teks protokol. 
  • Komandan Upacara
    Tergantung pada tempat pelaksanaan upacara, secara resmi komandan upacara di tingkat negara merupakan seorang perwira atau anggota TNI/Polri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan upacara. Komandan upacara memimpin dan mengawasi seluruh jalannya upacara, mengatur formasi, dan memberikan perintah pada saat-saat tertentu.
  • Tim Bendera
    Kelompok ini bertugas untuk menyiapkan dan mengatur bendera Merah Putih yang akan dikibarkan. Tim bendera berperan untuk memastikan bendera dalam kondisi baik dan tepat waktu saat akan dikibarkan.
  • Pengibar Bendera (Paskibraka)
    Untuk upacara bendera di tingkat negara, para anggota Paskibraka adalah siswa atau siswi terpilih dari berbagai sekolah yang mendapatkan kehormatan untuk menjadi petugas mengibarkan bendera. Paskibraka yang akan hadir saat upacara bendera di tingkat negara menjalani pelatihan khusus untuk memastikan pengibaran bendera dilakukan dengan tepat dan khidmat.
  • Band
    Dalam upacara bendera di tingkat nasional, biasanya terdapat band yang terdiri dari anggota dari TNI atau Polri yang bertugas untuk memainkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu-lagu resmi lainnya dalam upacara.
  • Pasukan Penghormatan
    Pasukan penghormatan dalam upacara bendera terdiri dari pasukan militer atau polisi yang berbaris dengan disiplin dan tegak di tempat yang ditunjuk. Pasukan penghormatan bertugas untuk menghormati bendera saat dikibarkan atau diturunkan.

5. Tata tertib peserta upacara bendera HUT RI

ilustrasi peserta upacara bendera HUT RI (pexels.com/Bima)

Tata tertib upacara adalah pedoman penting yang harus diikuti oleh semua peserta untuk memastikan upacara berjalan dengan tertib dan khidmat. Ketentuan dan larangan berikut adalah bagian dari tata tertib yang harus diperhatikan:

Ketentuan

  • Kehadiran Tepat Waktu: Semua peserta harus hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan karena keterlambatan dapat mengganggu jalannya upacara.
  • Kedisiplinan: Peserta harus mematuhi semua instruksi yang diberikan oleh pemimpin upacara. 
  • Kepatuhan pada Susunan Acara: Peserta diharapkan dapat mengikuti setiap bagian dari susunan acara dengan penuh perhatian dan mengikuti aba-aba dengan tepat.
  • Berpakaian Rapi dan Sesuai: Peserta juga perlu mematuhi aturan berpakaian yang telah ditetapkan, sesuai dengan ketentuan acara.

Larangan

  • Penggunaan Gadget: Penggunaan ponsel atau gadget lainnya selama upacara tidak diperbolehkan untuk menjaga konsentrasi dan ketenangan acara.
  • Perilaku Tidak Sopan: Hindari perilaku yang dapat mengganggu upacara, seperti berbicara dengan keras, tertawa, atau bergerak tanpa izin.
  • Merokok dan Makan: Merokok dan makan selama upacara dilarang untuk menjaga keseriusan acara.
  • Ketidakhadiran Tanpa Alasan: Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat dianggap sebagai ketidakpedulian terhadap acara dan tidak dihargai.

Selain tata tertib larangan dan ketentuan, pakaian dan atribut resmi yang dikenakan selama upacara HUT RI juga harus mengikuti pedoman tertentu untuk mencerminkan keseriusan dan kehormatan acara. Berikut adalah detail mengenai pakaian dan atribut resmi:

Pakaian:

  • Seragam resmi bagi petugas upacara: Pakaian harus berupa seragam resmi yang telah ditentukan, seperti seragam TNI, Polri, atau pakaian dinas bagi pegawai negeri.
  • Bagi pelajar dan mahasiswa, pakaian seragam sekolah atau kampus yang rapi dan sesuai juga diperlukan.
  • Bagi Tamu undangan, pakaian yang dikenakan biasanya berupa pakaian formal, seperti jas atau pakaian resmi, atau terdapat dresscode untuk menghadiri upacara.

Atribut:

  • Pin dan Lambang: Peserta dan petugas upacara mungkin diwajibkan mengenakan pin atau lambang khusus sebagai identifikasi dan untuk menunjukkan penghargaan terhadap acara.
  • Bendera dan Atribut Khusus: Pengibar bendera dan petugas terkait harus mengenakan atribut khusus, seperti tali bendera, dan memastikan bendera dijaga dalam kondisi baik dan rapi.
  • Perlengkapan Tambahan: Perlengkapan tambahan, seperti topi, dasi, dan sepatu yang harus sesuai dengan ketentuan dan harus dalam kondisi bersih dan terawat.

Itulah contoh teks protokol lengkap dengan tata tertib yang perlu dipenuhi oleh peserta upacara. Adapun petugas upacara dan peserta upacara yang telah disebutkan di atas adalah standar protokol dalam upacara resmi yang diadakan oleh lembaga resmi pemerintah.

Tentunya, petugas upacara dan peserta upacara dapat disesuaikan jika upacara dilakukan di lingkungan yang berbeda di setiap lingkungan masyarakat, seperti lingkungan sekolah, RT, RW, dusun, dan sebagainya. Semoga contoh teks protokol serta aturan tata tertib upacara 17 Agustus di atas dapat menjadi referensi saat Upacara HUT RI ke-79 mendatang.

Editorial Team