Apakah KIP Kuliah Bisa untuk Mahasiswa Semester 2? Cek Ketentuannya!

Ketahui juga persyaratan hingga alur pendaftarannya

KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan kepada calon mahasiswa dengan potensi akademis yang baik, namun mengalami kendala ekonomi atau berasal dari keluarga tidak mampu. Pendaftaran KIP Kuliah selalu mendapat antusias tinggi dari calon mahasiswa di setiap tahunnya.

Melalui dana bantuan yang diberikan KIP Kuliah, penerima dapat memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan lanjutan di perguruan tinggi tanpa khawatir persoalan biaya. Belum lagi, biaya hidup mereka selama masa studi akan terjamin lantaran mahasiswa penerima juga akan mendapat uang saku dari KIP Kuliah.

Antusiasme yang cukup tinggi membuat mahasiswa aktif pun berminat dan ingin mendaftar program bantuan pendidikan yang satu ini. Sehingga, muncul pertanyaan, apakah KIP Kuliah bisa untuk mahasiswa semester 2? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak ulasan di bawah ini!

1. Apakah KIP Kuliah bisa untuk mahasiswa semester 2?

Apakah KIP Kuliah Bisa untuk Mahasiswa Semester 2? Cek Ketentuannya!ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Armin Rimoldi)

Beberapa pertanyaan muncul seputar KIP Kuliah, salah satunya apakah KIP Kuliah bisa untuk mahasiswa semester 2? Terkait hal ini, dikutip laman resmi KIP Kuliah Kemdikbud, KIP Kuliah hanya diperuntukkan bagi calon mahasiswa atau lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

Ketentuan tersebut juga tertera pada Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 bagian Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024. Poin 1 disebutkan, bahwa “Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya”.

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bila mahasiswa semester 2 tidak bisa mendaftar KIP Kuliah lantaran tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Apabila tetap ingin mendaftar, maka mahasiswa yang bersangkutan harus mengulang seleksi masuk perguruan tinggi dan kembali menjadi mahasiswa baru.

2. Syarat mendaftar KIP Kuliah

Apakah KIP Kuliah Bisa untuk Mahasiswa Semester 2? Cek Ketentuannya!ilustrasi KIP Kuliah (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Lantas, apa saja persyaratan agar bisa mendaftar KIP Kuliah? Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar program KIP Kuliah, di antaranya:

  • Penerima merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Apakah KIP Kuliah Bisa untuk Universitas Swasta? Yuk, Cek Infonya!

3. Alur pendaftaran KIP Kuliah

Apakah KIP Kuliah Bisa untuk Mahasiswa Semester 2? Cek Ketentuannya!ilustrasi seorang mahasiswa (pexels.com/Julia M Cameron)

Proses pendaftaran KIP Kuliah diawali dengan pembuatan akun terlebih dahulu. Pada tahap ini, peserta harus menyiapkan beberapa data valid, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Di samping itu, peserta juga harus memiliki email aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN. Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, berikut alur pendaftaran akun KIP Kuliah:

  1. Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
  2. Siswa dapat memasukkan data-data yang telah disiapkan, yakni NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif pada saat pendaftaran.
  3. Selanjutnya, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. Apabila proses validasi berhasil, maka sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang sudah didaftarkan. Jadi, pastikan bahwa email yang digunakan siswa untuk mendaftar adalah email yang aktif.
  4. Berikutnya, siswa diarahkan untuk masuk kembali ke laman KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang diterima lewat email untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri).
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih, yakni jalur SNBP/SNBT/Mandiri.
  6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, bisa langsung melakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka.

4. Hal yang bisa membatalkan bantuan KIP Kuliah

Apakah KIP Kuliah Bisa untuk Mahasiswa Semester 2? Cek Ketentuannya!ilustrasi mahasiswa pusing (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Tidak kalah penting, penerima dan calon penerima KIP Kuliah perlu mengetahui hal-hal apa saja yang bisa membatalkan bantuan KIP Kuliah. Tentu kamu gak ingin dong bantuan KIP Kuliah kamu dicabut, oleh sebab itu, yuk simak beberapa hal yang bisa membatalkan bantuan KIP Kuliah, dilansir situs resmi KIP Kuliah Kemdikbud:

  • Mahasiswa penerima KIP Kuliah meninggal dunia.
  • Mahasiswa penerima KIP Kuliah putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan.
  • Pindah ke perguruan tinggi lain.
  • Cuti akademik selain karena alasan sakit atau cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 semester.
  • Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi.
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum.
  • Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Demikian penjabaran mengenai apakah KIP Kuliah bisa untuk mahasiswa semester 2 atau tidak. Dapat disimpulkan, bahwa saat ini KIP Kuliah hanya ditujukan kepada calon mahasiswa baru, sehingga mahasiswa aktif atau sedang menempuh program studi di semester 2 tidak bisa mendaftar KIP Kuliah. Semoga informasi di atas bisa menjawab pertanyaanmu, ya!

Baca Juga: Berapa Uang KIP Kuliah 2024 per Semester? Ini Rinciannya!

Delvi Ayuning Photo Verified Writer Delvi Ayuning

Menulis bukan sekadar menuangkan kata-kata lewat tulisan, tapi lebih dari itu.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya