Apa itu ASN? Ini Perbedaannya dengan PNS

Hayo, siapa nih yang masih bingung apa itu ASN?

Apa itu ASN? Aparatur Sipil Negara atau yang lebih dikenal dengan singkatan ASN merupakan istilah yang berkaitan dengan pegawai negeri. Namun, sayangnya beberapa orang masih bingung mengenai arti dari istilah ASN sendiri.

Sampai-sampai, kebanyakan orang menganggap ASN adalah status kepegawaian baru di pemerintah. Faktanya, status ASN masih ada kaitannya dengan PNS. Yuk, langsung aja simak apa itu ASN di bawah ini!

1. Apa itu ASN?

Apa itu ASN? Ini Perbedaannya dengan PNSIlustrasi Aparatur Sipil Negara (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dilansir laman Kemenkeu, ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.  Sesuai dengan namanya, ASN mendapat mandat untuk mengerjakan tugas-tugas pemerintahan yang sesuai dengan posisinya.

Merujuk pada UU Tentang Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014, pegawai ASN terdiri dari dua bagian, yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

2. Apa persamaan ASN dan PNS?

Apa itu ASN? Ini Perbedaannya dengan PNSIlustrasi ASN Pemkot Palembang (IDN Times/Kominfo Palembang)
dm-player

Nah, dari pengertian ASN di atas, sudah terbayang kan apa perbedaan dari ASN dan PNS? Yup, PNS merupakan status pegawai pemerintahan yang tergabung dalam formasi ASN.

Sederhananya, ASN adalah aparatur pemerintah yang di dalamnya mencakup status kepegawaian PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Jadi, seorang Aparatur Sipil Negara belum bisa dikatakan PNS karena dalam ASN terdapat dua status kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. Namun, seorang pegawai PNS sudah pasti seorang ASN.

3. Tugas ASN

Apa itu ASN? Ini Perbedaannya dengan PNSIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Dilansir laman Kemenkeu, ASN memiliki beberapa tugas, yakni melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturang perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Selain itu, di dalam laman tersebut juga dijabarkan mengenai fungsi dan peran ASN, antara lain sebagai pelaksana kebijakan publik, melayani publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. 

Gimana, sudah paham kan mengenai apa itu ASN dan perbedaannya dengan PNS? Siapa nih yang berminat jadi Aparatur Sipil Negara?

Baca Juga: Kemenkes Buka Lowongan 60 Direksi RS Terbuka ASN dan Non-ASN, Minat?

Topik:

  • Dinda Trisnaning Ramadhani
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya