ilustrasi menerima sedekah (unsplash.com/melanie lim)
Dari ayat Al-Qur'an surah At-Taubah di atas, dikatakan ada 8 golongan yang berhak menerima zakat mal. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang masing-masing golongan yang berhak mendapatkan zakat mal menurut hukum Islam:
1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, bahkan meskipun ia bekerja keras.
2. Miskin: Orang yang mungkin memiliki harta, namun jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
3. Amil: Orang yang membantu mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf: Orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat iman dan kehidupannya.
5. Riqab: Biasa disebut hamba sahaya, golongan orang yang berada dalam perbudakan dan ingin memerdekakan diri mereka.
6. Gharim: Orang yang memiliki utang yang tidak mampu dilunasi, baik itu utang pribadi maupun utang yang berkaitan dengan kebutuhan yang mendesak.
7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah seperti mereka yang berperan dalam dakwah dan menyebarkan ajaran Islam.
8. Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau uang untuk melanjutkan perjalanan.
Itu dia penjelasan tentang golongan yang berhak mendapatkan zakat mal berdasarkan hukum Islam. Semoga menginspirasimu untuk semakin rajin berbagi dengan mereka yang membutuhkan, ya!