Hukum Bayar Zakat Secara Online, Sah atau Tidak?

- Umat Islam dapat membayar zakat secara online melalui berbagai platform dan layanan digital.
- Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dengan syarat orang yang wajib berzakat dan syarat harta yang wajib dizakatkan.
- Membayar zakat online dianggap sah karena dilihat dari niat, bukan pada akad menurut kesepakatan para ulama.
Di era digital saat ini, berbagai aktivitas keagamaan semakin dipermudah, termasuk dalam membayar zakat. Kini, umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat secara online melalui berbagai platform dan layanan digital.
Namun, era baru ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keabsahan pembayaran zakat secara online menurut hukum Islam. Apakah zakat yang dibayarkan secara online termasuk sah? Mari temukan pembahasan dan jawabannya di sini!
1. Apa itu zakat?

Menurut bahasa, pengertian zakat adalah tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. Menurut istilah, dalam Kitab Al-Hawi, Al-Mawardi mendefinisikan pengertian zakat dengan nama pengambilan tertentu, dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Bahkan, di Al-Qur'an disebutkan sebanyak tiga puluh kali ayat yang menyebutkan kewajiban zakat. Salah satu arti suratnya berbunyi:
“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S Al-Baqarah : 110)
Pada dasarnya jenis zakat dibagi menjadi dua yaitu, Zakat Nafs (Jiwa) disebut juga Zakat Fitrah dan Zakat Mal (Harta). Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul FItri pada bulan suci Ramadan. Sementara, zakat mal (harta) adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya.
2. Hukum bayar zakat secara online

Melakukan jabat tangan dengan amil ataupun dengan penerima manfaat (mustahik) sebagai akad, dipahami sebagai acuan keabsahan zakat. Namun, sebenarnya syarat utama terbayarkannya zakat adalah niat.
Dilansir laman Baznas, membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Meski niat hanya diucapkan dalam hati, zakat yang ditunaikan sudah sah. Akad bukan syarat sah menunaikan zakat. Melakukan konfirmasi sudah mentransfer dana zakat kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ), itu juga sudah bernilai akad.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat" menyebut seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat. Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Para ulama juga tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya, melainkan hanya menjelaskan berapa besar nishab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut, dan berapa besar zakatnya. Sehingga, terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat.
Di samping itu, jika menyalurkan zakat secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Inilah sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat.
3. Syarat wajib zakat

Syarat orang yang wajib berzakat, yaitu beragama Islam, merdeka jiwa dan raga, serta berakal sehat dan sudah baligh. Sedangkan, syarat harta yang wajib dizakatkan merupakan hak milik, harta yang berkembang, dan sudah mencapai nisab serta haulnya.
Sudah mencapai nisabnya berarti sesoerang sudah memenuhi syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat. Sedangkan, haulnya berarti masa kepemilikian harta sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah/tahun Hijriah. Sementara itu, orang yang mengeluarkan atau membayarkan zakat ini disebut muzzaki.
Itulah hukum membayar zakat secara online. Menurut kesepakatan para ulama, hukumnya sah dikarenakan keabsahan zakat dilihat dari niat, bukan pada akad. Jadi, apakah kamu sudah paham? Semoga gak bingung lagi, ya!