Berapa Kilogram Beras untuk Zakat Fitrah 2025? Jangan Keliru!

- Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu menjelang Idul Fitri
- Zakat fitrah bertujuan membantu yang kurang mampu dan menciptakan kesejahteraan sosial
- Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang mampu sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama, terutama menjelang Idul Fitri. Kewajiban ini merupakan bagian dari rukun Islam yang harus dipenuhi agar ibadah puasa lebih sempurna, karena zakat fitrah berfungsi sebagai penyucian dari kesalahan atau kekurangan yang mungkin terjadi selama berpuasa.
Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu mereka yang kurang mampu, sehingga semua orang dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya. Dengan membayar zakat fitrah, seorang muslim tidak hanya menjalankan perintah agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan solidaritas di dalam masyarakat.
Yuk, simak lebih lengkap tentang zakat fitrah dan berapa kilogram beras yang dibutuhkan untuk zakat fitrah. Jangan keliru!
1. Pengertia zakat fitrah

Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu, melaksanakan zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi yang memenuhi syarat. Dilansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)
2. Niat zakat fitrah

Ketika kamu membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, maka niat yang dapat kamu lafalkan adalah sebagai berikut:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta'ala."
3. Berapa kilogram beras untuk zakat fitrah?

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah dalam bentuk beras harus diberikan dalam kualitas yang baik dan layak konsumsi, sehingga dapat benar-benar membantu mereka yang membutuhkan.
Besarannya adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain dalam bentuk beras, beberapa ulama juga membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang senilai harga makanan pokok, sesuai dengan kebutuhan penerima zakat.
4. Tata cara membayarnya

Dilansir laman BAZNAS Jogjakarta, adapun tata cara menunaikan Zakat fitrah adalah sebagai berikut:
- Telah masuk waktunya: Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan ramadan hingga sebelum salat idul fitri dilaksanakan. Namun, terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah, yaitu pada saat setelah waktu subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri
- Menghitung besaran zakat fitrah: Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan dahulu bahwa besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan. Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras sekitar 2,5 kg. Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan
- Membaca niat/doa ketika memberikan zakat fitrah: Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati, namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan.
Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar dapat disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya tepat waktu. Jika seseorang menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah salat Idul Fitri, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa dan dianggap kurang sempurna dalam memenuhi kewajibannya.