Ketua Adat saat memutuskan besar Mayar Sala yang harus disiapkan pelaku pelanggar hukum adat Paser (IDN Times /Ervan Masbanjar)
Berdasarkan buku Sistem Hukum Indonesia yang ditulis oleh Sukardi, hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma-norma yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum adat biasanya bersumber dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat Indonesia yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggarnya pun akan dikenai sanksi.
Mohammad Koesnoe, salah satu tokoh hukum yang terkemuka, mengatakan bahwa tidak ada yang mengetahui secara pasti bagaimana hukum adat bisa berlaku di tanah air. Namun dari segi usia, hukum adat merupakan hukum yang paling tua jika dibandingkan dengan hukum barat dan hukum Islam.
Jika merujuk berdasarkan sejarah, hukum adat telah berkembang dalam masyarakat Indonesia sebelum tahun 1972. Setelah teori resepsi diresmikan dalam pasal 134 ayat 2.I.S. 1925, hukum adat dipelajari dan diperhatikan dengan seksama sebagai penyelenggaraan politik hukum pemerintah Belanda.