ilustrasi perempuan muslim melakukan ibadah di Ka'bah (unsplash.com/Haythem Gataa)
Haji menjadi salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu. Ibadah ini merupakan salah satu dari kelima Rukun Islam, yakni sebagai rukun terakhir setelah syahadat, salat, puasa, serta zakat.
Perintah melaksanakan haji terdapat dalam beberapa ayat di Al-Qur'an, salah satunya yakni dalam surah Ali Imran ayat 97. Allah SWT berfirman, yang artinya sebagai berikut:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Dari ayat tersebut dijelaskan, bahwa ibadah haji itu wajib. Namun, hukum wajib itu berlaku bagi orang-orang yang mampu, baik itu secara fisik atau materi. Hal tersebut semakin menunjukan tentang besarnya kasih sayang Allah SWT terhadap hamba-hambanya, seperti yang tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 286:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya.”