Mengenal Jenis-Jenis Pelanggaran HAM Ringan

Setiap manusia yang hidup di dunia, memiliki hak asasi manusia atau HAM. HAM merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir ke dunia. HAM berlaku di mana saja dan kapan saja.
Melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang dilindungi secara internasional (dalam deklarasi PBB Declaration of Human Rights). Hak yang dilindungi, yaitu hak untuk hidup, hak untuk merdeka, hak untuk memiliki, dan hak untuk mengeluarkan pendapat.
Akan tetapi, walaupun sudah tertuang dalam deklarasi PBB, pelanggaran HAM kerap saja terjadi, baik itu pelanggaran ringan maupun berat. Berikut jenis-jenis pelanggaran HAM ringan:
1. Melakukan penganiayaan

Melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian terhadap seseorang, termasuk ke dalam pelanggaran HAM ringan. Penganiayaan dapat berupa perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain.
Penganiayaan biasa terjadi secara sengaja. Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP yaitu diancam maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan.
2. Melakukan pencemaran nama baik seseorang

Melansir The Law Dictionary, mencemarkan nama baik merupakan perbuatan yang merusak atau membahayakan reputasi seseorang dengan pernyataan palsu atau jahat. Hal ini termasuk ke dalam pelanggaran HAM yang ringan.
Selain itu, pencemaran nama baik juga dapat merugikan seseorang dalam jangka panjang. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP, yaitu bagi seseorang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
3. Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya

Menghalangi seseorang dalam menyampaikan aspirasinya termasuk dalam pelanggaran HAM ringan. Seseorang bebas untuk mengemukakan pendapat dan bebas untuk berekspresi.
Kebebasan pendapat juga diatur dalam Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Oleh karena itu, tidak ada yang berhak melarang seseorang dalam mengemukakan ekspresi dan pendapatnya.
4. Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan

Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan merupakan termasuk ke dalam pelanggaran HAM ringan. Seperti penganiayaan ringan, pemukulan terjadi secara sengaja.
Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan tanpa menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, dapat dijerat oleh hukum. Hal ini masuk dalam penganiayaan ringan yang diatur dalam Pasal 352 KUHP, yaitu diancam maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan.
Demikian informasi mengenai jenis-jenis pelanggaran hak asasi manusia atau HAM ringan. Baik ringan maupun berat, pelanggaran HAM merupakan hal yang dikecam dan tidak boleh untuk dilakukan.