Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2026. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Libur nasional telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sementara cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. Berikut adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama pada 2026.