Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot 2025-09-16 at 16.15.27.png
Jalur seleksi dan kuota SNPMB 2026. (youtube.com/SNPMB ID)

Intinya sih...

  • Ketentuan umum SNBP 2026

    • Peserta adalah siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir tahun 2026

  • SNBP tidak dipungut biaya dan berdasarkan hasil prestasi akademik

  • Siswa harus memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA)

  • Ketentuan kuota sekolah

    • Kurikulum di PDSS mengakomodasi kurikulum nasional

  • Kuota peserta SNBP berdasarkan akreditasi sekolah

  • Tambahan kuota bagi sekolah yang menggunakan e-rapor sebesar 5 persen

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia mengumumkan jadwal dan ketentuan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru(SNPMB) 2026. Pendaftaran SNPMB 2026 akan dibuka mulai 29 Desember mendatang dengan tahapan pengumuman kuota sekolah.

Jalur seleksi SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) 2025 dapat diikuti oleh siswa eligible. Akan tetapi, terdapat perubahan ketentuan dan syarat siswa eligible di SNBP 2026. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada SNBP 2026, siswa eligible ditentukan oleh sekolah. Berikut adalah rincian ketentuan umum serta aturan baru terkait siswa eligible.

1. Ketentuan umum SNBP 2026

ilustrasi jadwal SNBP dan SNBT 2026 (pexels.com/Kaboompics.com)

Peserta yang mengikuti SNBP adalah siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir tahun 2026 yang memiliki prestasi. Jalur SNBP tidak dipungut biaya atau ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga peserta maupun sekolah tidak perlu menanggung biaya pendaftaran. Berikut adalah ketentuan umum SNBP 2026:

  1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan nonakademik berdasarkan ketetapan PTN (Perguruan Tinggi Negeri). Nilai rapor adalah salah satu indikator, bukan satu-satunya.

  2. Sekolah yang dapat mengikutkan siswanya dalam jalur SNBP, harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisi nilai rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.

  3. Siswa memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diselengarakan oleh Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah).

  4. Sekolah memiliki akun SNPMB Sekolah untuk mengisi PDSS.

  5. Siswa memiliki akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP.

2. Ketentuan kuota sekolah

Ilustrasi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). (Dok. SNPMB Kemdikbud)

Ketentuan khusus bagi sekolah yang dapat mengikuti SNBP 2025 di antaranya kurikulum di PDSS mengakomodasi kurikulum sekolah yang diselenggarakan secara nasional. Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional, tidak dapat mengisi PDSS. Selain itu, berikut adalah kuota peserta SNBP berdasarkan akreditasi sekolah:

  • Kuota sekolah akreditasi A: 40 persen siswa

  • Kuota sekolah akreditasi B: 25 siswa

  • Kuota sekolah akreditasi C dan lainnya: 5 persen

  • Tambahan kuota bagi sekolah yang menggunakan e-rapor sebesar 5 persen

3. Ketentuan baru siswa eligible

Pilihan program studi dan portofolio SNPMB 2026 jalur SNBP (youtube.com/SNPMB ID)

Siswa eligible merupakan peserta didik yang duduk di bangku SMA/SMK/MA kelas terakhir atau kelas 12 yang memenuhi persyaratan dan bisa mengikuti SNBP. Terdapat aturan baru terkait kriteria siswa eligible yang dapat mengikuti seleksi perguruan tinggi jalur SNBP 2026.

Siswa eligible ditentukan oleh sekolah, bukan panitia SNPMB. Contohnya, SMA 123 dengan akreditasi A, memiliki siswa kelas 12 sejumlah 150 siswa. Artinya, 40 persen siswa SMA 123 dapat mengikuti SNBP 2026 atau berjumlah 60 siswa. Jumlah 60 siswa ditentukan oleh pihak sekolah, apakah 60 siswa tersebut merupakan siswa ranking 1-60 dari 150 atau ranking 10-70 dari 150. Sebagai rincian, berikut adalah poin penting kriteria siswa eligible di SNBP 2026:

  • Siswa terbaik yang termasuk dalam kuota sekolah

  • Siswa yang mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik oleh Kemendikdasmen yang rencananya akan diselenggarakan pada bulan November 2025

  • Siswa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh program studi yang dituju.

Selain ketentuan kriteria siswa eligible, Kemdiktisaintek RI juga mengumumkan pemeringkatan siswa. Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rata-rata semua mata pelajaran pada semua semester, kecuali semester terakhir. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dalam menentukan peringkat siswa.

Berikut adalah aturan pemilihan program studi yang harus diperhatikan pihak sekolah maupun siswa:

  1. Peserta dapat memilih program studi di PTN Akademik dan/atau PTN Vokasi.

  2. Peserta dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN.

  3. Jika memilih satu program studi, peserta dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.

  4. Jika memilih dua program studi, salah satu program studi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan sekolah asalnya.

  5. Daftar program studi dan daya tampung SNBP dapat dilihat pada laman https://snpmb.id

Itulah ketentuan baru siswa ellgible di SNBP 2026. Sudah mencoba mempersipkan diri dulu belum?

Editorial Team