Kewajiban penerima beasiswa LPDP menjadi salah satu hal penting yang patut diketahui oleh mereka yang ingin melanjutkan studi magister dan doktoral dengan beasiswa ini. Belakangan, banyak yang membicarakan mengenai apa itu beasiswa LPDP dan apa saja kewajiban yang wajib dijalankan oleh penerima. Secara sederhananya, ini merupakan fasilitas pendidikan yang diberikan pemerintah Indonesia kepada Warga Negara Indonesia (WNI).
Beasiswa LPDP sendiri berasal dari dukungan dana pendidikan yang berasal dari dana abadi pendidikan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan UUD 1945, sebesar 20 persen dari anggaran APBN diwajibkan untuk dialokasikan pada fungsi pendidikan. Inilah yang menjadi sumber dana abadi dan dasar lahirnya LPDP.
