Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kewajiban Penerima Beasiswa LPDP, Ini Penjelasan Lengkapnya
ilustrasi LPDP (lpdp.kemenkeu.go.id)
  • Beasiswa LPDP merupakan program pendanaan pendidikan dari dana abadi negara yang bertujuan mendukung WNI melanjutkan studi magister dan doktoral, dengan komitmen kontribusi nyata bagi Indonesia.
  • Penerima beasiswa wajib menandatangani komitmen pulang ke tanah air dan menjalankan masa pengabdian 2N+1 tahun di Indonesia, sesuai durasi studi yang ditempuh.
  • LPDP memberi izin fleksibel untuk bekerja atau studi di luar negeri dalam kondisi tertentu, namun pelanggaran kewajiban dapat berakibat sanksi pengembalian dana serta larangan mengikuti program selanjutnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kewajiban penerima beasiswa LPDP menjadi salah satu hal penting yang patut diketahui oleh mereka yang ingin melanjutkan studi magister dan doktoral dengan beasiswa ini. Belakangan, banyak yang membicarakan mengenai apa itu beasiswa LPDP dan apa saja kewajiban yang wajib dijalankan oleh penerima. Secara sederhananya, ini merupakan fasilitas pendidikan yang diberikan pemerintah Indonesia kepada Warga Negara Indonesia (WNI).

Beasiswa LPDP sendiri berasal dari dukungan dana pendidikan yang berasal dari dana abadi pendidikan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan UUD 1945, sebesar 20 persen dari anggaran APBN diwajibkan untuk dialokasikan pada fungsi pendidikan. Inilah yang menjadi sumber dana abadi dan dasar lahirnya LPDP.

1. Kewajiban penerima beasiswa LPDP

Ilustrasi penerima LPDP (pexels.com/pixabay)

Sejak menerima pendanaan, penerima beasiswa LPDP diwajibkan untuk menandatangani komitmen pulang ke tanah air setelah studi selesai. Tidak hanya itu, mereka juga harus menyusun rencana pasca studi dan memaparkan bagaimana kontribusi nyata yang dapat diberikan untuk negara.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bukan hanya tujuan semata, tapi juga dampak yang akan diberikan. Dalam aturan terbaru LPDP, terdapat skema kewajiban yang dikenal dengan istilah 2N+1.

"Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun," tulis akun Thread @lpdp_ri.

Berdasarkan thread dari akun LPDP, dapat disimpulkan bahwa setiap alumni wajib menetap dan mengabdi secara fisik di Indonesia selama dua kali masa studi. Jika menempuh masa studi magister selama dua tahun, maka masa pengabdian yang harus dilakukan kepada Indonesia adalah empat tahun ditambah satu tahun, atau total lima tahun harus berkarya dan mengabdi di dalam negeri.

Kehadiran fisik alumni menjadi poin penting yang patut digarisbawahi karena kontribusi diharapkan bukan sekadar laporan di atas kertas. Meskipun demikian, LPDP tetap memberi ruang fleksibilitas alumni yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di luar negeri. Mereka dapat mengajukan izin selama masih dalam periode pengabdian dan harus melewati mekanisme yang jelas serta persetujuan resmi.

2. Ketentuan izin bekerja di luar negeri bagi penerima LPDP

ilustrasi ketentuan LPDP (pexels.com/George Pak)

LPDP selaku lembaga yang memberikan beasiswa memang mengedepankan kontribusi untuk bangsa. Namun, lembaga ini tetap memberi ruang fleksibilitas bagi para alumninya. Kesempatan bekerja di luar negeri juga dimungkinkan dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai BUMN yang mendapat penugasan resmi.

Selain itu, para alumni yang bekerja di organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), World Bank, Asian Development Bank, Islamic Development Bank, FIFA, maupun International Monetary Fund (IMF) juga termasuk dalam kategori yang diperbolehkan. Bahkan, pegawai perusahaan swasta yang memiliki afiliasi di Indonesia dan ditugaskan secara resmi ke luar negeri dapat mengajukan izin serupa.

Pada intinya, LPDP tetap mengedepankan kontribusi untuk bangsa dengan pendekatan yang adaptif terhadap dinamika global. Dengan skema ini, LPDP tetap ingin memastikan setiap rupiah dana abadi benar-benar kembali dalam bentuk karya dan pengabdian.

3. Sanksi bagi pelanggar kewajiban penerima LPDP

ilustrasi terancam sanksi LPDP (freepik.com/katemangostar)

Bagi para alumni LPDP yang melanggar kewajiban yang telah ditetapkan, terdapat sanksi yang akan dikenakan. Menurut Direktur Utama LPDP, disebutkan bahwa awardee yang melanggar bisa dikenai pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani penerima beasiswa.

Sanksi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Pengembalian dana yang dimaksud mencakup seluruh biaya pendidikan dan tunjangan yang telah diberikan selama masa studi berlangsung. Oleh karena itu, setiap penerima beasiswa LPDP perlu memahami bahwa komitmen ini bersifat mengikat dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Secara keseluruhan, kewajiban penerima beasiswa LPDP mencakup komitmen menyelesaikan studi dengan baik, melaksanakan masa pengabdian 2N+1 di Indonesia, serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan mengetahui secara jelas aturan, komitmen, hingga konsekuensi yang berlaku, calon penerima dapat mempersiapkan diri secara akademik maupun profesional. Pada akhirnya, menjalankan setiap ketentuan akan memastikan perjalanan sebagai penerima LPDP berjalan lancar dan memberi manfaat jangka panjang bagi diri sendiri serta negara.

Editorial Team