Afidavit: Pengertian, Jenis dan Contohnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Afidavit adalah suatu pernyataan tertulis dari seseorang sebagai bukti kebenaran.
Dalam Webster’s New World College Dictionary 4th Edition tertulis, afidavit adalah :
” Pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah di hadapan notaris atau orang lain yang berwenang untuk menyelenggarakan sumpah.”
Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia, Afidavit (Hukum) pemberian keterangan tertulis di bawah sumpah.
Penjelasan Afidavit
Affidavit adalah surat sumpah yang ditulis secara sukarela oleh seseorang tentang sebuah kebenaran. Yang dilakukan dibawah sumpah atau penegasan untuk menyatakan kebenaran. Oleh karenanya afidavit bisa menjadi bukti pengadilan yang sah.
Affidavit juga lebih dikenal dengan surat pernyataan yang ditulis tangan dengan legalisir notaris maupun dibuat dalam bentuk akta notaris sehingga memiliki kekuatan hukum yang sempurna.
Komponen - Komponen Afidavit
Afidavit memiliki bagian-bagian komponen dokumen yang biasanya dapat ditulis oleh orang pertama atau ketiga, tergantung siapa yang menyusun dokumen tersebut. Berikut adalah komponen - komponen afidavit :
1. Sebelum menulis sebuah pernyataan “afidavit” dengan kebenaran, seseorang tersebut wajib berada di bawah sumpah.
2. Pengesahan afidavit di tandatangi oleh penulis dan saksi, dan menjadi dokumen akhir yang tersertifikasi oleh sumpah dan tanggal dibuatnya pernyataan tersebut.
3. Pernyataan tertulis akan disahkan dengan menyertakan keterangan judul dan tempat yang mengacu proses peradilan.
Afidavit yang Dibuat Notaris
Afidavit dapat juga ditulis atau dibuat oleh notaris dengan tata cara sebagai berikut :
● Notaris membuat akta sesuai pernyataan saksi yang dibuat secara tertulis didepan notaris.
● Pembuat pernyataan pergi ke pengadilan dengan membawa akta dan disumpah
● Selanjutnya akta tersebut menjadi bukti sah di pengadilan
Baca Juga: Pelanggar Hukum Dijadikan Duta Dianggap Ampuh? Ini Faktanya
Jenis - Jenis Affidavit
Afidafit sebagai surat pernyataan yang sah memiliki banyak jenis yang dapat digunakan sesuai fungsi dan tujuan dari afidavit itu sendiri. Beberapa jenis afidavit antara lain :
● Surat Pernyataan Kewarganegaraan
● Surat Keterangan Kematian
● Surat Keterangan Ahli Waris
● Surat Pernyataan Pencurian Identitas
Editor’s picks
● Surat Pernyataan Perubahan Nama
● Surat Keterangan Tempat Tinggal
● Surat Pernyataan Layanan
● Surat Pernyataan Perkebunan Kecil
● Surat Pernyataan Dukungan
● Surat Pernyataan Perceraian
● Surat Pernyataan Keuangan
Di Indonesia biasanya afidavit selalu dikaitkan dengan urusan keimigrasian. Afidavit dalam keimigrasian memiliki arti kewarganegaraan ganda.
Baca Juga: Chile Resmikan Hukum Imigrasi Baru yang Kontroversial
Afidavit Dalam Kewarganegaraan
Afidavit dalam lingkup kewarganegaraan dijelaskan pada pasal UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI. Pasal tersebut menjelaskan kemigrasian memberikan fasilitas afidavit kepada anak untuk memegang paspor asing.
Anak tersebut terlahirkan dari orang tua yang salah satunya WNI dan WNA melalui perkawinan sah atau tidak sah, dan anak yang dilahirkan di luar negeri oleh orang tua yang keduanya berkewarganegaraa ,,,, n WNI.
Bukti legal anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda adalah fasilitas afidavit yang imigrasi berikan kepada anak tersebut. Dengan cara memberikan stiker yang ditempel pada paspor anak tersebut, berlaku sekali untuk proses masuk dan keluar wilayah negara.
Pasal - Pasal yang Mengatur Afidavit
Penjabaran Isi Pasal - Pasal yang Mengatur Affidafit
Afidavit memiliki landasan hukum yang diterangkan pada Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006, Pasal 4 huruf C,D, H dan L dan pasal 5.
Pasal-pasal yang mengatur avidafit secara keseluruhan menjelaskan kriteria anak yang berhak mendapatkan fasilitas afidavit. Kriteria yang dimaksud yaitu :
● Anak yang berasal dari perkawinan sah yang salah satu orang tuanya berkewarganegaraan asing dan Indonesia.
● Anak yang berasal dari perkawainan yang tidak sah. Namun di akui ayah yang berkewarganegaraan Indonesia sebelum usia 18 atau sebelum kawin.
● Anak yang berasal dari perkawinan sah dari orang tua WNI yang dilahirkan di negara lain tempat kedua orang tuanya tinggal.
Fasilitas Kemigrasian Untuk Afidavit
- Dibebaskan visa, izin tinggal dan masuk kembali, bagi anak yang hanya memiliki paspor
asing - Diberikan tanda masuk ke negara seperti WNI
- Berkewajiban menggunakan salah satu paspor, jika memiliki dua paspor.
- Diberikan ED-CARS sebagai cap atau tanda kewarganegaraan terbatas
- Seorang wanita dapat menjadi sponsor suaminya untuk meminta izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, atau untuk menjadi WNI
Hal yang Harus Diketahui Tentang Fasilitas Afidavit
- Harus menggunakan paspor yang sama saat masuk ke Indonesia dan keluar wilayah Indonesia bagi anak yang memiliki kewarganegaraan lebih dari satu dan telah memperoleh fasilitas afidavit.
- Tetap mendapatkan cap keimigrasian sebagai anak berkewarganegaraan ganda pada kartu embarkasi atau debarkasi bagi anak yang menggunakan paspor asing yang masuk ke Indonesia atau keluar wilayah Indonesia.
- Anak belum berusia 21 tahun dan belum menentukan pilihan, dapat diberikan paspor biasa yang masa berlakunya hingga anak tersebut berusia 21 tahun.
Penutup
Afidavit memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda-beda pada setiap penempatannya. Pada dasarnya afidavit adalah sebuah surat pernyataan yang sah dimata hukum yang dibuat dibawah sumpah dan dapat dijadikan bukti di pengadilan.
Sedangkan afidavit memiliki makna dan fungsi lain di keimigrasian yaitu sebuah fasilitas imigrasi yang menangani kewarganegaraan ganda.