BPOM Rilis Daftar Obat Aman Dikonsumsi Bikin Tenang Masyarakat

Obat sirop aman dikonsumsi masyarakat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali merilis nama–nama obat sirop aman dikonsumsi masyarakat. Pernyataan dari BPOM ini tentu saja dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi obat sirop dipastikan sudah terbebas dari risiko tercemar dan aman untuk digunakan baik untuk anak-anak dan orang tua.

1. Rincian surat BPOM

BPOM Rilis Daftar Obat Aman Dikonsumsi Bikin Tenang Masyarakatilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Masyarakat bia tenang konsumsi obat sirop dikarenakan adanya surat dan lampiran BPOM RI sebagai berikut:

  • BPOM RI NOMOR HM.01.1.2.10.22.175 tanggal 27 Oktober 2022 tentang informasi keenam hasil pengawasan BPOM terkait obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol
  • BPOM RI NOMOR B-RG.02.01.4.42.11.22.863 tanggal 04 November 2022 tentang keterangan produk yang diproduksi tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol & dinyatakan aman untuk digunakan
  • BPOM RI NOMOR HM.01.1.2.03.23.14 tanggal 31 Maret 2023 tentang tambahan daftar sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang aturan pakai
  • BPOM RI NOMOR HM.01.1.2.05.23.75 tanggal 12 Mei 2023 tentang tambahan 176 sirop obat yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

2. Sebanyak 39 obat dinyatakan aman

BPOM Rilis Daftar Obat Aman Dikonsumsi Bikin Tenang Masyarakatilustrasi obat sirop (pexels.com/cottonbro studio)
dm-player

Syarifah Novayanti selaku Direktur Holi Pharma menjelaskan, merujuk surat BPOM RI tersebut, terdapat 39 obat sirop Holi Pharma telah dinyatakan aman sejak 12 Mei lalu. Obat sirop Holi Pharma dinyatakan aman digunakan antara lain, Cotrimoxazole, Gitri, Amoxicillin Trihydrate, Amoxicillin Trihydrate Forte, Holimox, Holimox Forte, Cefadroxil Monohydrate, Cefadroxil Monohydrate Forte, Lifadrox, Lifadrox Forte.

Obat lainnya yakni, Eritromycin, Phylocin, OBH, Pyrantel Pamoat, Procurma 60 ml, Procurma 120 ml, Procurma Plus 60 ml, Procurma Plus 100 ml,  Libebi Cough, Paracetamol, Holidon. Ada juga, Insic, Ambroxol, Holizinc, Zinc, Licidal, Ibuprofen, Ibuprofen Forte, Albendazole, Combritrin, Cetirizin, Chloramphenicol, Holicos, Holidryl 100 ml, Holidryl 60 ml, Holimicetine, Insic Forte, Lipepsa, dan Sucralfate.

Syarifah tak menampik, beberapa bulan terakhir masyarakat risau apabila ada anggota keluarganya sakit atau demam. Kerisauan itu diakibatkan ketidakjelasan apakah mereka boleh konsumsi obat sirop atau tidak dan apakah obat sirop mereka beli itu aman dikonsumsi atau tidak," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/6/2023).

3. Gunakan obat sirop sesuai resep dokter

BPOM Rilis Daftar Obat Aman Dikonsumsi Bikin Tenang Masyarakatilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Syarifah, kerisauan itu akhirnya teratasi berdasarkan daftar obat aman dirilis BPOM. Holi Pharma, sebagai perusahaan farmasi memproduksi obat sirop untuk anak dan orang tua, memberikan apresiasi dan menyambut positif langkah cepat BPOM dalam melakukan penelitian sekaligus merilis daftar obat sirop yang aman dikonsumsi.

Ia menambahkan, dirilisnya obat sirop Holi Pharma, pihaknya siap untuk kembali mengedarkan obat sirop untuk anak-anak dan orang dewasa. Ia berharap masyarakat, dokter, dan apoteker tidak ragu dan takut dalam menggunakan obat sirop yang telah dirilis oleh BPOM.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan obat sirop sesuai dengan aturan pakai dan resep dokter,” tegasnya. 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya