ilustrasi pasangan yang sedang bertengkar (pexels.com/Afif Kusuma)
Proses perceraian tidak bisa di dilepaskan dari proses sebelumnya, karena sudah ada hukum yang mengaturnya. Hal ini juga sudah tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang sudah dijelaskan di atas bahwa sebuah perkawinan yang sah jika dilakukan sesuai hukum masing-masing agama atau kepercayaan.
Jadi, jika merujuk pada pasal tersebut, pengaturan terkait pernikahan beda agama tidak ada atau belum diatur. Sehingga dengan kata lain terjadi kekosongan hukum soal perkawinan beda agama.
Sebab, kedudukan agama yang dianut setiap pasangan akan menentukan proses perceraian kelak (jika terjadi). Hal ini sudah dijelaskan dalam Pasal 1 huruf b PP Nomor 9 Tahun 1975, yang menjelaskan bahwa pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya.
Jadi jika ada pasangan yang ingin menikah beda agama, maka istri bisa mendudukkan diri pada agama suami. Atau sebaliknya, yaitu suami yang mengikuti agama istri.