Nikah Beda Agama Lalu Cerai, Ini Prosedur dan Pembagian Hartanya

Bagaimana jika nikah beda agama lalu cerai?

Tak jarang sebuah pernikahan yang tak berhasil akan berujung pada perceraian. Hal ini memang sudah umum terjadi. Tapi yang sering menjadi pertanyaan, “bagaimana jika nikah beda agama lalu cerai?”

Mungkin beberapa dari kamu juga ada yang pernah menanyakan hal tersebut, bukan? Untuk menjawabnya, berikut ini prosedur perceraian pernikahan beda agama.

1. Perkawinan menurut Undang-undang

Nikah Beda Agama Lalu Cerai, Ini Prosedur dan Pembagian Hartanyailustrasi menikah (pexels.com/Min An)

Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kamu tahu pengertian perkawinan menurut Undang-undang. Mengutip Kemenag.go.id, dalam Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kemudian Pasal 2 ayat 1, dijelaskan lebih lanjut bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Lalu pada Pasal 2 ayat 2, menyatakan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi sampai di sini kamu sudah cukup jelas arti dari perkawinan menurut hukumnya.

2. Perceraian beda agama

Nikah Beda Agama Lalu Cerai, Ini Prosedur dan Pembagian Hartanyailustrasi pasangan yang sedang bertengkar (pexels.com/Afif Kusuma)

Proses perceraian tidak bisa di dilepaskan dari proses sebelumnya, karena sudah ada hukum yang mengaturnya. Hal ini juga sudah tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang sudah dijelaskan di atas bahwa sebuah perkawinan yang sah jika dilakukan sesuai hukum masing-masing agama atau kepercayaan.

Jadi, jika merujuk pada pasal tersebut, pengaturan terkait pernikahan beda agama tidak ada atau belum diatur. Sehingga dengan kata lain terjadi kekosongan hukum soal perkawinan beda agama.

Sebab, kedudukan agama yang dianut setiap pasangan akan menentukan proses perceraian kelak (jika terjadi). Hal ini sudah dijelaskan dalam Pasal 1 huruf b PP Nomor 9 Tahun 1975, yang menjelaskan bahwa pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya.

Jadi jika ada pasangan yang ingin menikah beda agama, maka istri bisa mendudukkan diri pada agama suami. Atau sebaliknya, yaitu suami yang mengikuti agama istri.

3. Lalu bagaimana dengan pasangan yang tidak pindah agama dan bercerai?

Nikah Beda Agama Lalu Cerai, Ini Prosedur dan Pembagian Hartanyailustrasi pasangan yang sedang bertengkar (pexels.com/
dm-player

Bagi pasangan yang tetap ingin berpegang teguh pada agamanya, tetap bisa mencatatkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Lalu bagi yang beragama Islam, akan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kementerian Agama.

Sehingga jika terjadi perceraian dari pasangan yang berbeda agama ini, tetap bisa diproses di Pengadilan Agama sesuai dengan hukumnya. Hal ini sudah dijelaskan sesuai pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Peradilan Agama.

Baca Juga: Aturan Cerai pada Pernikahan Siri, Bisa Dapat Perlindungan Hukum

4. Perceraian dikategorikan sengketa perkawinan

Nikah Beda Agama Lalu Cerai, Ini Prosedur dan Pembagian Hartanyailustrasi hubungan (pexels.com/RODNAE Productions)

Jika melihat asas personalitas agama Islam, perceraian dikategorikan sebagai sengketa perkawinan. Lalu bagi pasangan yang beragama Islam, pencatatan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Lalu bagaimana jika cerai?

Jika terjadi perceraian, maka akan diproses di Pengadilan Negeri. Hal ini merujuk pada Pasal 34-35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

5. Pembagian harta gana-gini

Nikah Beda Agama Lalu Cerai, Ini Prosedur dan Pembagian Hartanyailustrasi pasangan saling curiga (pexels.com/RODNAE Productions)

Pembagian harta gana-gini saring menjadi perebutan ketika pasangan bercerai. Sebab, ketika menikah harta dianggap milik bersama dan jika terjadi perceraian harus dibagi menjadi dua secara proporsional.

Mengenai harta gana-gini tersebut juga sudah diatur hukumnya. Hal ini bisa kamu lihat pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan:

(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama

(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain

Itulah tadi penjelasan mengenai nikah beda agama lalu cerai. Memang secara hukum ada ‘kekosongan’ dalam prosedurnya. Tapi tetap bisa diproses oleh negara. Semoga artikel ini membantu, ya!

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Cerai dan Dokumen yang Diperlukan, Cek di Sini!

Topik:

  • Pinka Wima
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya