Jakarta, IDN Times - Ketika kamu memiliki properti, tentu harus siap menyiapkan dana untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sendiri sudah tertuang di dalam regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah, di DKI sendiri yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024.
Dalam rincian PBB-P2, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami, salah satunya Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Bagi sebagian orang, istilah ini mungkin masih terbilang asing. Jadi sebelum berencana membeli properti, ada baiknya kamu mengulik lebih jauh dulu apa itu NJOPTKP, berikut penjelasannya!