Apa Perbedaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme? Simak Contohnya!

Pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara

Korupsi, kolusi, dan nepotisme atau dikenal juga dengan istilah KKN adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum di Indonesia. Pelanggaran tersebut gak hanya akan merugikan masyarakat, melainkan juga negara karena dampak yang ditimbulkannya cukup berpengaruh pada beberapa aspek yang menyangkut kepentingan umum.

Lantas, apakah yang dimaksud dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme? Yuk, simak penjelasannya dan contoh kasusnya di bawah!

1. Pengertian korupsi

Apa Perbedaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme? Simak Contohnya!ilustrasi perempuan melemparkan uang (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Dikutip Pusat Edukasi Antikorupsi, disebutkan bahwa pengertian korupsi berkembang dengan berbagai definisi. Ini disebabkan karena definisi dari korupsi bisa ditemui dalam berbagai perspektif, bisa dari arti kata secara harfiah, pendapat pakar, atau berdasarkan legislasi yang mengaturnya.

Bahkan, secara internasional pun belum ada satu definisi yang menjadi satu-satunya acuan di dunia mengenai apa yang dimaksud korupsi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) korupsi didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Praktik ini bisa terjadi di ranah perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya.  Sedangkan, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, istilah ini merujuk pada beberapa jenis di antanya; tindakan kerugian keuangan pada negara, suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, pembentukan kepentingan dalam hal pengadaan, dan gratifikasi.

2. Pengertian kolusi

Apa Perbedaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme? Simak Contohnya!ilustrasi bekerja sama (pexels.com/RDNE Stock project)

Sementara itu, kolusi merujuk pada kerja sama yang tidak terpuji. Dalam KBBI, kata tersebut didefinisikan sebagai bentuk kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji atau persekongkolan. Contoh tindakannya, seperti melakukan penyuapan kepada instansi pemerintahan agar dapat keringanan.

Kemudian, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999, kolusi didefinisikan sebagai permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.

3. Pengertian nepotisme

Apa Perbedaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme? Simak Contohnya!ilustrasi bergabung di perusahaan (pexels.com/Edmond Dantès)

Terkait nepotisme, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999, nepotisme didefinisikan sebagai perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 

Sementara itu, berdasarkan KBBI, nepotisme berarti perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat, kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah, atau tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.

Secara sederhana, nepotisme juga bisa diartikan sebagai bentuk favoritisme terhadap keluarga atau kerabat dekat dalam hal pemberian proyek, jabatan, kontrak, serta bantuan fasilitas lainnya.

Baca Juga: PNS dan Kontraktor Sekongkol Korupsi Rp2 Miliar Proyek Jalan Lampura

4. Dasar hukum korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia

Apa Perbedaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme? Simak Contohnya!ilustrasi penegak hukum (pexels.com/Towfiqu Barbhuiya)

Korupsi, kolusi, dan nepotisme tentunya sudah diatur dalam dasar hukum di Indonesia. Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pelaku korupsi di Indonesia akan dapat sanksi dengan hukuman yang cukup berat. Dalam pasal 603 KUHP dijelaskan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun".

Sementara itu, untuk pelaku kolusi juga punya sanksi hukum yang gak kalah berat. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tertera bahwa, "Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)."

Terakhir, ancaman sanksi terhadap pelaku nepotisme tertuang dalam Pasal 5 Angka 4. Ancaman hukuman yang bisa didapatkannya, yakni dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

5. Contoh kasus

Apa Perbedaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme? Simak Contohnya!ilustrasi pelaku kriminal (pexels.com/Kindel Media)

Dikutip Pusat Edukasi Antikorupsi, ada tiga kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia, di antaranya:

1. Kasus penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit

Kasus ini berupa penyerobotan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut digarap secara ilegal oleh Grup Duta Palma sepanjang 2003-2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp104,1 triliun.

2. Pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur

Kasus ini berupa penunjukan langsung penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara sejak 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011. Masalah tersebut menyebabkan kerugian mencapai US$2,7 miliar atau setara dengan Rp35 Triliun.

3. Pengelolaan dana pensiun di PT Asabri

Lalu, ada kasus di sektor finansial. Kasus penyimpangan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp22,78 triliun. Nilai kerugian ini timbul akibat dari penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana investasi PT Asabri secara tidak sesuai ketentuan antara 2012 hingga 2019, menurut Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Demikianlah penjelasan mengenai korupsi, kolusi, dan nepotisme lengkap dengan dasar hukum dan contoh kasusnya. Semoga bisa menjawab pertanyaanmu, ya!

Baca Juga: Daftar Petinggi BUMN yang Terseret Kasus Korupsi

Nurkorida Aeni Photo Verified Writer Nurkorida Aeni

Hai

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya