- Pendaftaran KJMU (khusus pendaftar baru): 18 s.d. 22 September 2025
- Verifikasi dan Unggah SPTJM Sekolah (khusus pendaftar baru): 18 s.d. 24 September 2025
- Verifikasi dan Unggah SPTJM Perguruan Tinggi (pendaftar baru dan penerima lanjutan): 18 s.d. 29 September 2025
- Verifikasi Dinas Pendidikan: 30 September s.d. 6 Oktober 2025
- Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur: 7 s.d. 16 Oktober 2025
Pendaftaran KJMU Tahap Ganjil 2025: Jadwal, Persyaratan, dan Dana

- Jadwal pendaftaran KJMU tahap ganjil 2025 perlu diperhatikan oleh calon peserta, dengan jadwal yang berbeda untuk pendaftar baru maupun penerima lanjutan.
- Persyaratan umum dan khusus harus dipenuhi calon penerima KJMU sesuai Pergub DKI Jakarta No. 101 Tahun 2021, termasuk lulus dari pendidikan menengah di DKI Jakarta.
- Mahasiswa penerima KJMU Tahap ganjil 2025 mendapatkan bantuan total Rp9 juta per semester, terbagi antara uang kuliah dan uang saku untuk keperluan pribadi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran penyaluran bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk semester ganjil tahun 2025. Program ini bertujuan mendukung mahasiswa DKI Jakarta dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan menunjang kelancaran studi mereka.
KJMU merupakan bantuan pendidikan tinggi khusus bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berdomisili dan lahir di Jakarta. Bantuan ini diberikan bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan D3, D4, maupun S1 di perguruan tinggi terakreditasi. Yuk, simak jadwal pendaftaran KJMU tahap ganjil 2025 hingga dana yang didapatkan oleh mahasiswa!
1. Jadwal pendaftaran KJMU tahap ganjil 2025

Jadwal pendaftaran KJMU tahap ganjil 2025 perlu diperhatikan oleh calon peserta. Setiap tahapan memiliki jadwal yang berbeda untuk pendaftar baru maupun penerima lanjutan.
Berikut jadwal pendaftarannya:
2. Persyaratan pendaftaran KJMU tahap ganjil 2025

Sesuai Pergub DKI Jakarta No. 101 Tahun 2021, calon penerima KJMU harus memenuhi persyaratan umum dan khusus berikut:
Persyaratan umum:
- Berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS dan/atau merupakan warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
- Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Persyaratan khusus:
Calon mahasiswa:
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul, dengan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta.
Mahasiswa aktif:
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul, dengan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta.
- Pengajuan beasiswa paling lambat dilakukan pada semester 4.
3. Besaran dana KJMU tahap ganjil 2025

Mahasiswa penerima KJMU Tahap ganjil 2025 mendapatkan bantuan total Rp9 juta per semester. Bantuan ini terbagi antara uang kuliah yang ditransfer langsung ke kampus dan uang saku yang dikirim ke rekening mahasiswa.
Dana KJMU bisa digunakan penerima untuk keperluan sebagai berikut:
1. Biaya kuliah: Ditransfer langsung oleh Pemprov Jakarta ke PTN atau PTS masing-masing mahasiswa.
2. Uang saku: Rp 750 ribu per bulan, ditransfer langsung ke rekening Bank DKI penerima.
3. Biaya pendukung personal:
- Biaya buku dan perlengkapan studi
- Makanan bergizi
- Transportasi
- Perlengkapan atau peralatan lain yang mendukung kebutuhan pribadi
KJMU tahap ganjil 2025 memberikan dukungan finansial yang penting bagi mahasiswa untuk menunjang pendidikan mereka. Segera persiapkan persyaratan agar kesempatan mengikuti program ini tidak terlewat.