Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri-Ciri, hingga Jenisnya

Pengertian hak asasi manusia dipahami sebagai hak mutlak yang tidak bisa diganggu gugat atau dicabut dari seseorang. Setiap orang punya hak untuk hidup bebas tanpa adanya gangguan hingga diskriminasi dari pihak manapun.
Di mata hukum, baik itu nasional maupun internasional, hak seseorang wajib untuk dilindungi. Meskipun HAM telah dikategorikan dalam beberapa jenis, hal tersebut tak akan mempengaruhi pandangan hukum terhadap hak asasi manusia.
Lalu, bagaimana pengertian hak asasi manusia menurut para ahli dan jenis-jenisnya? Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Apa itu Hak Asasi Manusia?
Hak asasi manusia atau HAM merupakan hak dasar yang telah dimiliki seseorang sejak ia dilahirkan dan menjadi pemberian Tuhan. Bukan hanya itu, HAM telah diatur dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 dan punya pengertian sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia.
Sedangkan menurut Mukadimah Universal Declaration of Human Right tahun 1948, setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia. Adapun pengertian hak asasi manusia menurut para ahli:
1. Desire Fans Scheltens
HAM merupakan hak yang diperoleh seseorang dan bersifat universal. Ada pula hak dasar, yaitu keistimewaan yang didapatkan seseorang lantaran menjadi warga dari suatu negara.
2. Mashood A. Baderin
HAM adalah hak yang dimiliki oleh manusia dan bersifat setara. Semua orang layak mendapatkan itu karena mereka atau kita adalah manusia.
3. Jack Donnelly
Jack menyebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak tiap manusia yang setara, tidak bisa dicabut, dan bersifat universal. Artinya, tidak ada yang bisa mencabut hak seseorang, meskipun ia adalah penguasa atau petinggi negara.