ilustrasi bersekolah (unsplash.com/@neonbrand)
Secara umum, hak asasi manusia dibagi menjadi enam jenis. Berikut ini klasifikasinya dan penjelasan singkat:
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right). Hak asasi pribadi adalah hak kebebasan untuk memeluk agama, aktif dalam setiap organisasi atau kelompok sosial, menyatakan pendapat, dan berpindah-pindah tempat.
2. Hak Asasi Politik (Political Right). Hak asasi politik merupakan hak ikut serta dalam pemerintahan. Contohnya yaitu hak untuk dipilih, memilih saat pemilu, hingga mendirikan partai politik.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right). Hak ini bertujuan untuk mendapatkan perlakukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan. Tak hanya itu, siapa pun yang terdaftar sebagai warga negara Indonesia berhak bekerja di instansi pemerintahan atau menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights). Hak ini berkaitan tentang hak kebebasan untuk melakukan jual-beli, mendapatkan pekerjaan yang layak, dan mengadakan perjanjian kontrak atau utang-piutang.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights). Hak asasi peradilan adalah hak untuk mendapatkan tata cara peradilan dan perlindungan dalam hukum. Misalnya, hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights). Hak ini menyangkut soal kebebasan masyarakat untuk mengeyam pendidikan yang layak, kreatif, mengembangkan hobi, dan sebagainya.
Nah, itulah penjelasan tentang pengertian hak asasi manusia hingga jenis-jenisnya yang ada dan wajib untuk dipenuhi. Semoga artikel ini bisa menambah pemahamanmu tentang HAM, ya!